by

Polres Singkawang Ungkap Kasus Narkoba 10,89 gram Sabu

Singkawang, Media Kalbar

Wakapolres Singkawang Kompol Indra Asrianto, S.I.K., M.A.P. pimpin kegiatan Press Conference pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu, di ruang Press Conference Mapolres Singkawang Jalan Firdaus H. Rais II Singkawang, Rabu (10/5/2023)

Dengan didampingi Kasat Resnarkoba Polres Singkawang Akp Jumari, S.H., Kasihumas Polres Singkawang Akp M. Mauluddin dan Personel Propam PolresSingkawang Dihadapan awak media Wakapolres Singkawang menyampaikan, “Bahwa Sat Resnarkoba Polres Singkawang telah berhasil melakukan Penangkapan Tindak Pidana Narkotika, Dengan menangani 2 Laporan Polisi dalam perkara tindak pidana narkotika dengan jumlah pelaku 3 orang, dengan jumlah total barang bukti Narkotika yang berhasil diamankan oleh petugas sebanyak 10,89 gram Narkotika Jenis Sabu di dua TKP yang berbeda, Ucapnya

Wakapolres Mengungkapkan, ” Bahwa Untuk Tkp pertama dilakukan Penangkapan pada hari Rabu, Tanggal 3 Mei 2023 sekira Jam 19.25 Wib, dilakukan penangkapan terhadap seorang perempuan terduga pelaku tindak pidana narkotika Inisial “NFJ” , di sebuah rumah di Jl. Yasti Gg. Whatsapp Kel. Sekip Lama Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang,dan berhasil mengamankan Barang Bukti 8 paket diduga Sabu dengan berat bersih 8,31 gram.

Kemudian Pengungkapan kasus yang kedua dilakukan penangkapan Pada hari Minggu tanggal 7 Mei 2023 sekira jam 19.20 WIB di Sebuah Rumah di Jl. Rawasari Kel. Roban Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang terhadap Dua Orang Tersangka Inisial “WA” dan “YA” dan berhasil mengamankan barang bukti 8 paket diduga Sabu dengan berat bersih 2,47 gram, dan 1 paket diduga sabu dengan berat bersih 0,11 gram.

Sehingga Total Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang berhasil disita Petugas dari 2 TKP tersebut sebanyak 10,89 gram, Kemudian terhadap 3 Orang Tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan Pasal 112 Ayat (1), (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Mati, Penjara Seumur hidup atau Pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 Tahun.

“Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang telah dilakukan penyitaan oleh Polres Singkawang Tersebut, maka Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 110 orang masyarakat kota Singkawang dari penyalahgunaan narkotika (dengan perhitungan berdasarkan keterangan para tersangka bahwa 1 (satu) paket kecil dengan berat 1 gram sabu dapat digunakan untuk 10 (sepuluh) orang,” Pungkasnya. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed