by

Polsek Boyan Tanjung Pastikan Aktifitas PETI di Desa Nanga Danau Sudah Tidak Ada Lagi

Kapuas Hulu, Media Kalbar

Polsek Boyan Tanjung telah memastikan tidak ada lagi praktek pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Nanga Danau, Kecamatan Boyan Tanjung.

Hal ini disampaikan Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan melalui Kapolsek Boyan Tanjung, AKP Doni menyampaikan pihaknya sudah mendatangi langsung lokasi praktek pertambangan emas tanpa izin di Desa Nanga Danau. “Kami kesana tidak ada lagi masyarakat yang bekerja,” ujarnya kepada wartawan, Kamis. (11/1/2024 )

Selain itu juga jelas Doni, pihaknya langsung memberikan sosialisasi ke masyarakat terkait larangan PETI. “Kami bersama masyarakat setempat juga sudah memasang spanduk terkait stop pertambangan emas tanpa izin ,” ucapnya.

Ditegaskan bahwa, larangan PETI sudah jelas diatur dalam perundang-undangan, dimana pasal 158 Jo 35 ayat (3) huruf “a” undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 3 tahun 2020, tentang perusahaan atas undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral, dan batu bara.

Dimana berbunyi setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, sebagai dimaksud dalam pasal 25 dipidana dengan pidana penjara lamanya lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Boyan Tanjung agar tidak bekerja pertambangan emas tanpa izin, karena sangat melanggar hukum,” ungkap AKP Doni ( Icg )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed