by

Polsek Kembayan Gencar Tertibkan Knalpot Brong

Sanggau, Media Kalbar

Polsek Kembayan terus menggencarkan penertiban knalpot brong di wilayah Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, lebih dari 40 kendaraan bermotor berhasil ditertibkan karena menggunakan knalpot tidak standar yang menimbulkan kebisingan.

Penertiban dilakukan melalui operasi rutin pada malam hari sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait suara bising yang mengganggu kenyamanan lingkungan.

Kapolsek Kembayan, IPTU Hudson Siahaan, S.H., mengatakan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial serta aksi balap liar.

“Setiap pelanggar kami tindak dengan meminta mencopot knalpot brong dan menggantinya dengan knalpot standar,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan knalpot tidak standar melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 285, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Polsek Kembayan mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga kenyamanan dan keamanan bersama. ( Leo)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed