by

Polsek Rasau Jaya Amankan Seorang Pria Diduga Pelaku Kekerasan dengan Pengancaman Terhadap Anak Dibawah Umur

Kubu raya, Media Kalbar

Polsek rasau jaya mengamankan satu orang laki-laki yang di duga melakukan tindak pidana kekerasan dengan cara menyekap serta Pengancaman menggunakan senjata tajam dan pencabulan terhadap anak dibawah umur hari Minggu tanggal 4 April 2021

Penangkapan seorang pria berinisial TP (42) Desa Sungai Radak Kec. Terentang Kab Kubu Raya, Diduga telah melakukan pidana kekerasan dan penyekapan serta pengancaman terhadap WD (17) di sebuah penginapan di Desa Rasau Jaya Umum Kec.Rasau Jaya Kab.Kubu Raya.dan atas perbuatannya JA (34) yang merupakan ibu korban melaporkan TP ke polsek rasau Jaya.

Menurut keterangan JA ibu korban mengatakan” kejadian itu berawal Pada hari Jumat tanggal 3 April 2021 sekira jam 10.00 wib tersangka membawa pergi korban utk beristirahat ke sebuah penginapan yg berada di Komplek pelabuhan Rasau Jaya kemudian di sekap disertai ancaman selanjutnya korban di cabuli.oleh TP kata ibu korban

Saat dikonfirmasi kapolsek rasau jaya IPTU DEDE HASANNUDIN menjelaskan” bahwa kami telah ,menerima laporan dari sdr JA (34) IBU KORBAN bahwa telah terjadi kasus tindak pidana kekerasan dengan cara menyekap serta Pengancaman menggunakan senjata tajam dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, lalu Saya perintahkan Unit Reskrim polsek rasau jaya melakukan penyelidikan dilapangan dan mencari keterangan saksi-saksi di sekitar TKP menemukan petunjuk yg mengarah ke tersangka “jelas kapolsek

selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 4 April 2021 team yg dipimpin oleh kanit reskrim melakukan pengejaran dan sekira jam 19.00 wib melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Radak Kec. Terentang Kab.Kubu Raya selanjutnya tersangka di introgasi singkat bahwa benar tersangka mengakui kalau telah melakukan pencabulan sertai awalnya dengan penyekapan ancaman kekerasan dgn menggunakan senjata tajam jenis pisau terhadap sdri. WD (17) anak kandung dari pelapor yg masih di bawah umur dimana sebelumnya tersangka telah memberikan obat yang diracik berupa vitacimin dan bodrex sehingga korban setelah meminum obat tersbut kepala terasa pusing, sambung kapolsek

“lalu korban dibawah ke sebuah penginapan untuk beristirahat selanjutnya korban tertidur lalu pelaku menyekap korban dengan menggunakan lakban kemudian korban di ancam dengan menggunakan pisau agar tidak melakukan perlawanan lalu tersangka melancarkan aksinya dengan memegang ke seluruh bagian vital korban, atas kejadian tersebut korban di lakukan visun sedangkan Pelaku serta barang Bukti kita amankan ke polsek rasau jaya guna pemeriksaan lebih lanjut” tambah kapolsek.(Tim/MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed