by

Program 100 Hari Kerja Gubernur Norsan: Launching PBP Sekolah Swasta

Pontianak, Media Kalbar

Gubernur Kalbar H. Ria Norsan melaunching Pemberian Beasiswa Pendidikan (PBP) SMA, SMK dan SLB Swasta Kalimantan Barat Tahun 2025.

Launching program tersebut dilaksanakan di SMA, SMK Bina Utama Pontianak, Rabu (21/5), Menurut Gubernur ini merupakan salah satu program 100 hari kerjanya bersama Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan.

“Ini merupakan program kerja 100 hari saya, selain itu kemarin juga Pembukaan Taman Budaya dan banyak lagi, termasuk membagi anggaran kepada setiap jalan-jalan Provinsi.” Kata Ria Norsan usai melaunching PBP.

Dijelaskan bahwa untuk Program PBP merupakan perencanaan sudah lama dan ini baru direalisasikan, “bantuan sekolah untuk SMA, SMK dan SLB Swasta, salah satunya ini membantu SPP siswa dimana dari 250 ribu sampai 290 ribu, kita hanya bisa bantu 100 ribu perbulan, insya Allah kita naikkan lagi kalau anggaran memungkinkan.” Ungkap Gubernur.

Disampaikan bahwa untuk tahun 2025 ada 277 sekolah swasta yang memperoleh PBP, dimana untuk SMA dan SMK Rp. 100 ribu, untuk SLB Rp. 200 ribu.

“Target kita 21 ribu siswa SMA, SMK dan SLB.” Ujarnya.

Penyaluran PBP melalui Bank Kalbar yang masing-masing siswa dapat buku tabungan.  Gubernur Kalbar berpesan kepada para siswa untuk belajar, tingkatkan prestasi untuk masa depan.

Launching PBP Sekolah Swasta tersebut dihadiri Sekda Provinsi Kalbar, Harisson, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Kepala OPD Kalbar, Dirut Bank Kalbar,  Para Kepala Sekolah SMA/SMK Swasta, Dan para siswa SMA/ SMK Bina Utama Pontianak serta para guru.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Rita Hastarita menjelaskan bahwa untuk jumlah sekolah 277 dengan 21 ribu jumlah siswa yang tersebar di 14 Kabupaten/Kota se Kalbar

Untuk yang di SMA Bina Utama 235 siswa, SMK 134 siswa. “Tentu ini meringankan peserta didik untuk sekolah swasta dan membantu operasional sekolah, karena bantuan ini untuk kepentingan sekolah swasta. ” Kata Rita.

“Kami mengimbau sekolah yang dapat bantuan untuk digunakan sesuai peruntukannya, sesuai juknis dan tidak boleh menambah biaya sekolah, kami akan kontrol ini.” Pungkasnya. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed