by

Proyek Jalan Rp11,6 Miliar Di Kabupaten Melawi Diduga Bermasalah?

Melawi, Media Kalbar

Dugaan bermasalah pada proyek Peningkatan Jalan di Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat mencuat dan menjadi sorotan publik, dimana proyek tersebut Peningkatan Jalan Laman Bukit – Nanga Kayan.

Dimana diduga dari awal pelaksanaan tender hingga pelaksanaan kegiatan proyek pekerjaan tersebut, Berpotensi ada unsur perbuatan melawan hukum dan rugikan uang negara/daerah.

Mengacu dari LPSE Kabupaten Melawi, dengan kode tender 5114540 CV Karya Borneo Raya selaku pemenang tender di proyek pekerjaan tersebut. Diduga terjadi pengaturan oleh oknum Pejabat. Pasalnya terlihat jelas hasil peserta penawaran hanya satu perusahaan, yang memasukkan penawaran di paket pekerjaan tersebut.

Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Laman Bukit – Nanga Kayan Kabupaten Melawi, senilai Rp.11.678.788.000. (sebelas miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah). Sumber Dana APBD Kabupaten Melawi, TA 2024. Nomor Kontrak : 600.1.9/513/Kontrak-BM/ DPUTR/2024,  Pelaksana CV.Karya Borneo Raya Jalan Adisucipto, Komp. Sakura Permai No.14 RT.003/RW.04 Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya (KKR), Konsultan Supervisi CV. Poligon Kreasi Jumarta KREASI Jalam HM.Suwignyo Komp. Kurnia 6 No.18 Pontianak, Kalimantan Barat.

Menurut Faisal (47) warga Kalbar, menuturkan ada beberapa item pekerjaan berpotensi bermasalah. “Diduga tidak dilaksanakan kegiatan pekerjaan tersebut, oleh pelaksana, Dalam pelaksanaan pekerjaan pengerasan apal terindikasi tidak sesuai spesifikasi teknis.” ujarnya.

“Untuk itu diharapkan kepada pihak BPKP dan APH untuk turun kelokasi pekerjaan, guna melakukan uji kelayakan terhadap pekerjaan jalan tersebut, karena daerah tersebut marginal dan jauh karena melintasi daerah perkebunan sawit,” tegas Faisal.

Sampai berita ini naik, awak media masih mencari informasi terkait. Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Laman Bukit – Nanga Kayan Kabupaten Melawi.

Yayat Darmawi, SE, SH, MH Koordinator lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi saat dimintai legal opininya mengatakan bahwa indikasi terjadinya tender curang di dinas PUPR kabupaten melawi yang hanya diikuti oleh satu peserta sangat anomaly dan sangat bertendensi persekongkolan jahat telah terjadi.

“Secara Normative bahwa terjadinya peserta tender proyeknya hanya satu saja kejadian ini mesti dilakukannya uji yuridis Hukum, karena kenapa sampai terjadinya satu peserta saja dan peserta itu juga yang menjadi pemenangnya, sedangkan menurut UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat secara jelas menyebutkan bahwa Persekongkolan Tender adalah Praktek persaingan Usaha tidak sehat, dimana peserta tendernya bekerjasama untuk memenangkan tender tertentu dan Persekongkolan Tender dapat merugikan pelaku usaha lain yang beri’tikad baik. Dalam rangka peningkatan kualitas atau mutu proyek maka patut diketahui Secara jelas bahwa perbuatan dalam Persekongkolan di tender adalah merupakan Kejahatan murni yang mesti di berantas tuntas.” Tuturnya. (*/mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed