KUBU RAYA, Media Kalbar
Lagi-lagi pekerjaan Operasi dan Pemeliharaan (OP) berkala di wilayah Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menjadi sorotan.
Kegiatan yang diduga berada di wilayah Daerah Irigasi (DI) Kapuas Kecil I, yang pengelolaannya berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dipertanyakan dari sisi keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan hasil investigasi tim awak media di lapangan pada Minggu (6/9/2026), ditemukan dua titik pekerjaan saluran/parit. Namun, di lokasi tersebut tidak ditemukan papan informasi atau papan nama kegiatan yang memuat keterangan mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, maupun waktu pelaksanaan.
Di salah satu titik, saluran parit yang Sudah dikerjakan terlihat memiliki lebar diduga kurang dari satu meter.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai volume, spesifikasi, serta standar teknis pekerjaan yang dilaksanakan.
Ketiadaan papan informasi juga menyulitkan masyarakat untuk mengetahui secara jelas siapa pelaksana kegiatan, berapa nilai anggarannya, dari mana sumber dananya, serta berapa lama pekerjaan tersebut dilaksanakan.
Tim Ivestigasi Awak Media berharap instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kegiatan OP tersebut, termasuk dasar pelaksanaan, pagu anggaran, volume pekerjaan, kontraktor atau pihak pelaksana, serta pengawasan di lapangan.
Atas temuan tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, dan lembaga pemeriksa yang berwenang didorong melakukan pengawasan sesuai tugas dan kewenangannya, terutama apabila ditemukan indikasi persoalan administrasi,
ketidaksesuaian pekerjaan, atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
Hingga berita ini dinaikkan, informasi lengkap mengenai nama paket pekerjaan, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, dan instansi penanggung jawab belum diperoleh secara lengkap.
Pihak terkait, termasuk instansi yang menangani DI Kapuas Kecil I dan pelaksana pekerjaan, diharapkan memberikan klarifikasi agar status dan pelaksanaan kegiatan tersebut menjadi terang serta tidak menimbulkan spekulasi publik.
Pemberitaan ini merupakan hasil temuan lapangan dan keterangan warga yang masih memerlukan konfirmasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Mk)











Comment