by

Proyek Puskesmas Disinyalir Gunakan Kayu Ilegal, APH Diam Saja Dan Ada Hal Lain Yang Janggal..?

Ketapang, Media Kalbar

Proyek Pembangunan Puskesmas Kelurahan Tuan-Tuan Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar) milik Satuan kerja Dinas Kesehatan (Dinkes) No.Kontrak: 14/844/SDK-a.602/VIII/2021.

Temuan awak MK saat Investigasi Kelapangan Sabtu (04/09/21), Proyek tersebut, Disinyalir dalam pelaksanaan Pemasangan Tiang Pancang sebagai yang sejatinya sebagai Pondasi yang berperan menyalurkan beban dari bangunan Gedung dalam lapisan tanah terdalam yang letaknya berada jauh di bawah permukaan, agar bangunan menjadi lebih kokoh dan tahan lama, namun Ironisnya Pemasangan atau pengentakan Tiang Pancang di Daerah Rawa alias di area Lokasi sawah, pembangunan Proyek Puskesmas Tiang pancang masih bisa masuk kedalam dasar permukaan tanah, namun pihak Kontraktor Pelaksana CV.ZEE INDO ARTHA dan CV. Pengawas PRIMA KONSULTAN memotong Tiang Pancang yang sesungguhnya Tiang pancang tersebut masih bisa masuk ke kedalaman permukaan pada ujung Tiang tanah kebawah.

Saat awak MK konfirmasi pada pengawas Lapangan sebut namanya ‘Hairul’ mengatakan,” Kita potong tiang Pancangnya sesuai Kaledringnya, kapasitasnya sudah memadai kita potong baru di Cor sesuai Spesipikasinya,” ujar Hairul. Pemotongan Tiang pancang tanpa dengan pemaksaan dengan kata sudah maksimal, namun faktanya di dasar tanah rawa/Lumpur pemasangan tiang pancang pembangunan dengan sambungan sekian batang Tiang Beton masih bisa ditancapkan ke kedalaman dasar tanah tersebut menghilangkan Daya dukung sesuatu Tiang pancang yang masih bisa masuk Kedalaman dasar tanah penancap tiang pancang bangunan Standart tersebut, akibat dan dampaknya bangunan tersebut menjadi kurang kokoh dan rawan akan ambruk.

Di sisi lain, Laskar Anti Korupsi Jumadi Kordinator Ketapang menyoroti penggunaan material kayu yang disinyalir illegal, ” Proyek Puskesmas untuk pengadaan barang dan jasa menggunakan kayu ilegal untuk materialnya, tentang larangan proyek pemerintah dari APBD dan APBN menggunakan kayu ilegal. Proyek pemerintah tidak boleh lagi menggunakan material kayu tetapi baja ringan. Menurutnya saya yang awam ini, cara ini sangat efektif untuk mengurangi pencurian kayu dalam kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) maupun Hutan Lindung yang di lindungi di daerah Negara hukum ini.

Selama ini proyek pemerintah yang banyak menggunakan bahan baku kayu sebagai materialnya.”Kalau proyek pemerintah tidak menggunakan kayu lagi, kemungkinan semakin berkurang tingkat pencurian kayu dalam kawasan hutan zona terlarang, kenapa proyek Puskesmas milk Dinas Kesehatan Ketapang membeli dan menampung kayu illegal, proyek puskesmas jelas sudah membeli kayu illegal. Disinyalir kayu di kawasan hutan lindung yang di tampung dan di beli terutama bahan papan mal dan Cerucuk/perancah anak-anak kayu yang di lindungi di tampung dan tiang pancang yang seharusnya bisa masuk kedasar permukaan tanah di potong pelaksana, inilah adanya Proyek amburadul dengan Pagu anggaran sebesar 8,4 milyar, mengunakan kayu ilegal itu termasuk sebagai penadah barang kejahatan dan hukumannya masuk dalam aturan tentang ilegal logging (penebangan liar), jika pembangunan tetap mengunakan kayu ilegal, perbuatan itu termasuk korupsi karena sengaja memperkaya diri sendiri dengan mencari keuntungan dengan membeli kayu murah. “Dalam RAB itu sudah diatur satuan harga untuk kayu, jika kontraktor membeli kayu murah tanpa dokumen sama saja telah melakukan korupsi dan jika audit akan ketahuan perbuatannya itu,” tambahnya. Kepada kontraktor juga ia mengingatkan untuk tidak mengunakan galian C tanah, batu, dan pasir ilegal, yang dengan mudah mereka ambil di sungai-sungai yang terdapat di daerah itu untuk di awasi agar bangunan bersumber keuangan negara betul-betul maksimal dan terwujud dengan sempurna dan bangunannya kokoh dan bermanfaat buat masyarakat, jika seluruh proyek pemerintah menggunakan baja ringan dapat memperkecil komposisi masyarakat mengambil kayu di dalam kawasan hutan negara. Proyek Puskesmas gunakan kayu illegal Hukum diam, yang mana juga pihak pekerja tidak menggunakan Alat Keselamatan Kerja (APK) atau Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan standart Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).” pungkasnya Jumadi.*## (Yan)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed