Kubu Raya, Media Kalbar
PT Punggur Alam Lestari (PAL) yang telah beroperasi selama 12 tahun di Desa Sepok Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, hingga kini belum menyalurkan plasma kepada masyarakat setempat. Kondisi ini memicu pertanyaan dari Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi).
Eddy Ruslan, Ketua DPW Legatisi Kalbar mengungkapkan kekhawatirannya kepada sejumlah awak media di lokasi pada Senin (20/5/2024). PT PAL belum memenuhi kewajibannya sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 26 Tahun 2007 pasal 11, yang mengharuskan perusahaan perkebunan membangun kebun untuk masyarakat sekitar minimal seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.
“Permentan ini mengatur bahwa pembangunan kebun untuk masyarakat bisa dilakukan dengan pola kredit, hibah, atau bagi hasil. Hal ini harus dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan dan rencana tersebut harus diketahui oleh bupati,” jelas Eddy.
Lebih lanjut, Eddy menegaskan bahwa aturan ini berlaku bagi seluruh perkebunan yang beroperasi setelah tahun 2007. Sementara itu, perkebunan yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sebelum tahun tersebut tetap diwajibkan bermitra dengan masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) berdasarkan Undang-Undang Perseroan. Namun, saat perpanjangan HGU, perusahaan tetap harus memenuhi aturan plasma 20 persen.
“Pembangunan kebun masyarakat tidak harus dilakukan di areal HGU milik perusahaan. Perusahaan dapat membangun kebun masyarakat di luar HGU atau di lahan milik masyarakat dengan pola apa saja, asalkan minimal 20 persen bisa tercapai,” tambahnya.
Menurut Eddy, penerapan kebijakan ini akan memudahkan perusahaan dalam membangun kemitraan dengan masyarakat. Selain itu, masyarakat sekitar kebun juga akan mendapatkan manfaat dari adanya perusahaan perkebunan karena lahan mereka bisa dibangunkan kebun sawit. Namun, jika ada perusahaan yang menyisihkan 20 persen dari luar HGUnya untuk kebun kelapa sawit masyarakat, ini akan lebih baik lagi.
Eddy menutup pernyataannya dengan mendesak PT PAL untuk segera merealisasikan kewajiban plasmanya, sehingga masyarakat Desa Sepok Laut bisa merasakan manfaat dari kehadiran perusahaan perkebunan tersebut.
Sementara Jafri M. Taher, salah satu tokoh masyarakat Desa Depok Laut, menyampaikan keluhan dan harapan masyarakat terkait kehadiran PT. PAL di daerah mereka. Dalam pernyataannya, Jafri menegaskan bahwa masyarakat Desa Depok Laut merasa belum ada kejelasan mengenai program plasma yang dijanjikan oleh perusahaan tersebut.
“Masyarakat Desa Depok Laut menuntut transparansi dari PT. PAL mengenai program plasma. Kami sudah lama menunggu harapan besar ini, namun sampai sekarang belum ada realisasinya. Program plasma ini sangat penting karena diharapkan dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat,” ujar Jafri M. Taher.
Menurut Jafri, keberadaan PT. PAL seharusnya membawa dampak positif bagi perekonomian desa, terutama dalam menciptakan peluang kerja. Namun, ketidakjelasan dan kurangnya informasi mengenai pelaksanaan program plasma membuat masyarakat merasa resah dan berharap adanya tindakan nyata dari pihak perusahaan.
“Plasma itu harus diadakan secara terbuka kepada masyarakat. Kami ingin melihat ada langkah konkret yang diambil oleh PT. PAL untuk memenuhi janji mereka,” tambahnya.
Masyarakat Desa Depok Laut berharap PT. PAL dapat segera memberikan penjelasan dan kepastian mengenai program plasma, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari kehadiran perusahaan tersebut di desa mereka. Jafri juga menekankan pentingnya komunikasi yang transparan antara perusahaan dan masyarakat untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan kesejahteraan bersama.
Sampai berita ini diturunkan, pihak PT. PAL belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan masyarakat Desa Depok Laut. Masyarakat berharap akan ada langkah positif dari perusahaan dalam waktu dekat.(Mk/Ismail)
Comment