PONTIANAK, Media Kalbar
PTPN IV Regional 5 menerima kunjungan kerja dari DPRD Kota Singkawang dalam rangka rapat koordinasi bersama Komisi II dan Komisi III yang membahas konfirmasi penyelesaian kepemilikan lahan petani plasma eks PTP XIII di Monterado, Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang, Jumat (9/5).
Pertemuan berlangsung di Aula Utama PTPN IV Regional 5 dan diterima langsung oleh Surya Xico Marpaung, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum, didampingi oleh Rachmat F. Siregar selaku Kepala Bagian Tanaman, Mahendra selaku General Manager Distrik Petani Mitra, serta Azizah, Kepala Bagian Pengadaan dan IT.
Dari pihak DPRD Kota Singkawang hadir Wakil Ketua DPRD Mubarak, Wakil Ketua Komisi I Rony Burhan, S.E., Wakil Ketua Komisi II Paryanto, S.E., Wakil Ketua Komisi III Tjai Bui Liong, serta anggota DPRD lainnya yaitu Suhandi, Susi Wu, dan Agus Ikhsan, S.E.
Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas aduan petani plasma sekaligus mengkonfirmasi penyelesaian kepemilikan lahan plasma eks PTP XIII yang ada di Monterado Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang
Mubarak, Wakil Ketua DPRD, mengatakan permasalahan ini sudah lama terjadi namun masih ada petani plasma yang belum menerima sertifikat hak miliknya. “Nah ini perlu segera diselesaikan masalahnya dimana, makanya kami hari ini melakukan pertemuan dengan PTPN IV Regional 5 untuk mengetahui kendalanya dan untuk segera ditindaklanjuti,” kata Mubarak.
Pihaknya merasa perlu mendorong Pihak-pihak yang berwenang serta Satgas yang telah dibentuk oleh Pemerintah Kota Singkawang agar masyarakat mengetahui perkembangannya.
Sementara itu Azizah, mewakili manajemen PTPN IV Regional 5, menjelaskan bahwa perusahaan telah menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) yang sudah konversi kepada BRI Singkawang. Adapun petani plasma yang sudah melunasi kewajibannya namun belum menerima SHM agar menghubungi pihak BRI Singkawang.
“Sesuai dengan kesepakatan bersama dengan Pemkot Singkawang bahwa petani plasma yang sudah menyelesaikan kewajibannya atau sudah konversi maka SHMnya diserahkan ke BRI Singkawang sedangkan petani plasma yang belum menyelesaikan kewajibannya atau belum konversi maka SHMnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Singkawang,” ujarnya
Lebih lanjut, Azizah mengatakan bahwa Perusahaan telah menyerahkan SHM yang sudah konversi maupun yang belum konversi ke Pemkot dan BRI Singkawang.
“semua sertifikat tidak ada lagi di PTPN IV Regional 5, semuanyanya sudah diserahkan, petani plasma agar berkomunikasi dengan SATGAS yang dibentuk oleh Pemkot Singkawang” ujar Azizah. (Bis/MK)
Comment