by

PTPN IV Regional V dan Kejati Kalimantan Tengah Lanjutkan Estafet Sinergi, Perpanjang MoU Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Palangka Raya, Media Kalbar

Dalam rangka memperkuat langkah strategis pengamanan dan pemulihan aset perusahaan milik negara, PT Perkebunan Nusantara IV (PalmCo) Regional V menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan  Tengah (Kejati Kalteng) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah – Palangka Raya, Jumat (13/02/2026), dilaksanakan oleh Region Head PTPN IV (PalmCo) Regional V Sudarma Bhakti Lessan bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nurcahyo Jungkung Madyo, S.H., M.H., serta disaksikan jajaran Manajemen PTPN IV (PalmCo) dan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Hubungan kerja sama antara PTPN IV (PalmCo) Regional V yang sebelumnya merupakan (PTPN XIII) dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng telah terjalin dalam waktu yang cukup panjang. Berbagai bentuk sinergi telah dilaksanakan, mulai dari pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), hingga tindakan hukum lainnya. Saat ini, Tim JPN Kejaksaan Tinggi Kalteng juga tengah memberikan pendampingan hukum kepada PTPN IV dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) beserta penyelesaian aspek perizinan Kebun Raren Batuah.

Pada tahun 2026 ini, PTPN IV (PalmCo) Regional V menetapkan program prioritas berupa pengamanan dan recovery asset. Program tersebut menegaskan pentingnya perlindungan aset perusahaan sebagai bagian dari aset milik negara dari gangguan maupun penguasaan pihak ketiga yang tidak sah, sekaligus mendorong percepatan pemulihan atau pengembalian aset yang terdampak kepada perusahaan.

Perusahaan juga mengharapkan dukungan penuh dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah beserta Tim Jaksa Pengacara Negara dalam melakukan langkah-langkah strategis dan terobosan hukum, khususnya pada Unit Kerja di wilayah Kalimantan Tengah, khususnya Kebun Raren Batuah dan Kebun Kumai, termasuk penanganan aktivitas pertambangan tanpa izin di areal HGU milik PTPN IV (PalmCo) pada Kebun Raren Batuah.

Region Head PTPN IV (PalmCo) Regional V, Sudarma Bhakti Lessan, menegaskan bahwa pengamanan dan pemulihan aset merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kekayaan negara. “Pengamanan dan recovery asset menjadi fokus utama kami tahun ini, aset PTPN IV merupakan bagian dari aset Negara yang harus kita lindungi bersama. Melalui dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, kami optimis langkah-langkah penertiban, penyelamatan, dan pemulihan aset dapat dilakukan secara terukur, akuntabel, serta sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng), Nurcahyo Jungkung Madyo, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas komitmen dan langkah proaktif PTPN IV (PalmCo) Regional V dalam memperkuat aspek kepatuhan hukum dan perlindungan aset negara. “Kami mengapresiasi komitmen manajemen PTPN IV (PalmCo) Regional V yang secara konsisten membangun sinergi dengan Kejaksaan dalam rangka pengamanan dan pemulihan aset. Ini menunjukkan keseriusan perusahaan dalam menjaga aset Negara serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Kerja sama ini tidak hanya mempererat sinergi kelembagaan antara PTPN IV (PalmCo) Regional V dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam memastikan proses bisnis perusahaan berjalan selaras dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), memperkuat kepatuhan hukum, serta mengoptimalkan pengamanan dan pemulihan aset negara secara efektif, terukur, dan berkelanjutan demi kemajuan bersama. (Mbis/MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed