Sintang, Media Kalbar
PTPN IV Regional V resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Sintang melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang pada Jumat (31/03/2026). Kolaborasi ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung kelancaran operasional perusahaan.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh General Manajer Unit Group Kalimantan Barat (UGKB), Moh. Supryadi, mewakili manajemen PTPN IV Regional V, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, S.H., M.H. Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat dari kedua institusi, termasuk manajemen PTPN IV Regional V dan para kepala seksi di lingkungan Kejaksaan Negeri Sintang.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Sintang akan memberikan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya dalam penanganan permasalahan hukum, mitigasi risiko sengketa, serta optimalisasi langkah-langkah penyelesaian melalui jalur non-litigasi maupun litigasi. Pendampingan ini juga mencakup upaya pengamanan dan pemulihan (recovery) aset perusahaan guna mendukung tata kelola yang lebih efektif.
Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat sistem pengelolaan aset dan operasional perusahaan secara transparan dan akuntabel. Selain itu, kolaborasi ini juga menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berintegritas.
Dengan semangat kolaborasi dan tanggung jawab bersama, PTPN IV Regional V dan Kejaksaan Negeri Sintang optimistis kerja sama ini akan berjalan secara profesional, berkelanjutan, serta memberikan kontribusi positif bagi perusahaan dan lingkungan sekitarnya. (Mbis/MK)










Comment