Sambas, Media Kalbar – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sambas menegaskan setiap kontraktor wajib menempatkan tenaga kerja bersertifikat, mulai dari tukang, mandor, hingga pengawas dalam setiap proyek pembangunan.
Kebijakan ini disampaikan dalam rapat koordinasi pemanfaatan tenaga kerja konstruksi bersertifikat di Aula Dinas PUPR Sambas, Rabu (1/10/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PUPR Sambas, Drs. Hermanto, M.Si, bersama Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Sambas, H. Mujani, ST, serta dihadiri perwakilan Dinas Ketenagakerjaan, OPD terkait, asosiasi jasa konstruksi, dan kontraktor lokal.
Hermanto menegaskan kontrak kerja akan diperiksa ketat sebelum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK).
“Penyedia wajib memenuhi persyaratan personil yang ditentukan dalam tender. Tukang, mandor, maupun pengawas bersertifikat harus ada dan hadir di lapangan sampai pekerjaan selesai,” ujar Hermanto.
Sementara itu, H. Mujani menambahkan kebutuhan tenaga bersertifikat akan disesuaikan dengan jenis dan skala proyek. Personil yang disyaratkan meliputi petugas K3, pelaksana lapangan, pengawas, serta tukang bersertifikat seperti tukang bata, tukang besi, tukang plester, hingga tukang baja ringan.
“PBJ hanya memverifikasi kesesuaian aturan, sedangkan penentuan kebutuhan tenaga bersertifikat sepenuhnya wewenang PPK,” jelas Mujani.
Dengan aturan baru ini, Pemkab Sambas melalui Dinas PUPR berharap kualitas pembangunan infrastruktur semakin terjamin, kontraktor lebih disiplin, serta pekerja terlindungi sesuai regulasi jasa konstruksi nasional.(rai)











Comment