Sambas, MEDIA KALBAR – Polemik jalan permukiman di Desa Segarau Parit, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, terus bergulir. DPRD Kabupaten Sambas menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU terkait permasalahan jalan yang disebut telah lama digunakan masyarakat sebagai akses umum.
RDPU tersebut berlangsung pada Senin, 27 April 2026, di ruang sidang DPRD Kabupaten Sambas, Jalan Pembangunan, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas. Rapat menghadirkan pemerintah desa, masyarakat, BPN, serta pihak terkait dalam konflik pertanahan tersebut.
Permasalahan ini mencuat karena masyarakat menilai jalan yang selama ini digunakan sebagai akses permukiman diduga masuk ke dalam objek sertifikat milik pihak keluarga Liu Ka Sang. Warga pun menyampaikan keberatan karena akses tersebut dinilai merupakan fasilitas umum yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo, S.H., M.H., mengatakan RDPU tersebut digelar untuk menampung aspirasi pemerintah desa dan masyarakat Desa Segarau Parit.
“Kegiatan ini dalam rangka menampung aspirasi pemerintah desa dan masyarakat terkait konflik pertanahan antara pemerintah desa dengan pihak keluarga Liu Ka Sang,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tanah tersebut sudah berlangsung cukup lama. Sejumlah upaya penyelesaian juga pernah dilakukan, namun belum menghasilkan keputusan yang jelas.
“Permasalahan ini sudah cukup lama dan sebelumnya sudah pernah dilakukan upaya penyelesaian, tetapi belum ada hasil yang tuntas,” katanya.
DPRD Sambas mendorong agar persoalan ini kembali diselesaikan melalui komunikasi, mediasi, dan musyawarah. Namun, jika mediasi tidak membuahkan hasil, maka langkah penyelesaian lain bersama pemerintah daerah akan dipertimbangkan.
“Kami di DPRD lebih mengedepankan komunikasi dan mediasi agar bisa menghasilkan kesepakatan yang menjadi solusi bagi masyarakat,” tegasnya.
Lerry menilai persoalan ini harus mendapat perhatian serius karena objek yang dipersoalkan merupakan akses jalan strategis yang selama ini digunakan masyarakat. Ia meminta BPN dan pemerintah daerah ikut aktif mencari jalan keluar.
“Ini fasilitas umum berupa jalan strategis yang dibutuhkan masyarakat. Jangan sampai persoalan ini berdampak merugikan masyarakat,” ujarnya.
DPRD juga meminta BPN membangun komunikasi intensif bersama pemerintah daerah dan pihak terkait agar persoalan pertanahan tersebut dapat diselesaikan secara terang, tertib, dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.(Rai)











Comment