by

Jalan Segarau Parit Pernah Dianggarkan Desa, DPRD Sambas Minta Status Tanah Dibuka Terang

Sambas, MEDIA KALBAR – Fakta baru mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU terkait polemik jalan permukiman Desa Segarau Parit, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. Pemerintah desa menyampaikan bahwa jalan tersebut sebelumnya pernah dianggarkan oleh desa, khususnya untuk pembangunan lanjutan dan pemeliharaan akses masyarakat.

RDPU berlangsung pada Senin, 27 April 2026, di ruang sidang DPRD Kabupaten Sambas, Jalan Pembangunan, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas. Rapat tersebut membahas konflik pertanahan antara pemerintah desa, masyarakat, dan pihak keluarga Liu Ka Sang.

Dalam rapat itu terungkap bahwa pemerintah desa meyakini tanah jalan tersebut telah masuk dalam wilayah desa dan merupakan tanah yang pernah diserahkan masyarakat untuk kepentingan umum.

Wakil Ketua DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo, S.H., M.H., mengatakan informasi dari pemerintah desa menjadi bagian penting yang harus didalami dalam penyelesaian konflik tersebut.

“Dari informasi pemerintah desa, jalan ini pernah dianggarkan oleh desa. Artinya, pernah ada pemberian anggaran untuk jalan tersebut,” ujarnya.

Menurut Lerry, pemerintah desa merasa tanah tersebut merupakan aset yang telah diserahkan masyarakat kepada desa. Namun persoalan muncul karena bukti fisik atau dokumen penyerahan tanah tersebut tidak lagi ditemukan.

“Desa merasa tanah itu sudah diserahkan masyarakat kepada pemerintah desa. Hanya saja bukti fisiknya hilang,” katanya.

Ia menjelaskan, dokumen yang berkaitan dengan penyerahan tanah itu diduga hilang karena peristiwa kerusakan atau kebakaran kantor desa beberapa tahun lalu. Meski demikian, pemerintah desa secara de facto tetap mengakui jalan tersebut sebagai aset atau fasilitas umum.

“Secara de facto, pemerintah desa tetap mengakui itu sebagai aset pemerintah atau fasilitas umum. Apalagi ada riwayat penganggaran oleh desa,” jelasnya.

DPRD Sambas menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut akses masyarakat. Karena itu, hasil RDPU diharapkan dapat dituangkan dalam dokumen resmi, seperti berita acara, kesepakatan, atau produk administrasi lain yang ditandatangani para pihak.

“Hasil rapat ini harus melahirkan produk resmi sebagai dasar penyelesaian dan pertanggungjawaban kepada masyarakat,” tegas Lerry.

Ia menambahkan, DPRD Sambas akan terus mendorong penyelesaian melalui jalur mediasi. Namun apabila mediasi kembali gagal, maka perlu dipertimbangkan langkah lanjutan bersama pemerintah daerah dan instansi berwenang.

“Intinya, harus ada solusi yang jelas. Jalan ini dibutuhkan masyarakat, sehingga penyelesaiannya harus berpihak pada kepentingan umum,” pungkasnya.(Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed