by

Putus Jalur Distribusi BBM Ke Lokasi PETI, Polres Kapuas Hulu Akan Awasi dan Panggil Pengusaha SPBU

Kapuas Hulu, Media Kalbar

Maraknya aktifitas Penambang Emas Tanpa Izin ( PETI ) dilwilayah kawasan Taman Nasional Betung Kerihun ( TNBK ) Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat menjadi persoalan besar dan sorotan berbagai pihak

Aktifitas PETI di Wilayah TNBK itu sudah berlangsung cukup lama dan bersifat masip yang seakan akan tidak terkendali dan adanya pembiaran

Menyikapi hal tersebut belum lama ini , Polres dan Polhut TNBKTNDS Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat melakukan razia dan sekaligus penertiban aktifitas PETI di Wilayah kawasan TNBK dan berhasil mengamankan barang bukti berupa mesin pemecah batu serta jeriken .

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda ditemui wartawan di Mapolres Kapuas Hulu menegaskan sangat mendukung penertiban PETI. Aktifitas PETI itu kan di taman Nasional ( TNBK ), seharusnya kita wajib menjaga agar alam kita tidak rusak, ungkapnya .baru ini

Untuk itu kami sudah menugaskan anggota bersama dengan Polhut TNBK untuk mencegah masyarakat agar tidak lagi melakukan aktifitas PETI di wilayah kawasan TNBK dengan memutus jalur BBM dan logistik.

“Tidak sampai disitu, kami juga memberikan edukasi , pendekatan persuasif kepada para pekerja PETI tentang pentingnya melestarikan alam, jika Meraka masih melakukan aktifitas PETI di kawasan TNBK akan berakibat patal kepada pelanggaran hukum, ya mudah mudahan mereka bisa sadar dari konsekuensi melakukan aktivitas PETI itu,” kata AKBP Roberto

“Dengan diputusnya jalur BBM, kami juga akan mengawasi SPBU dan akan menyampaikan himbauan kepada Pengusaha SPBU, agar menjual BBM tepat sasaran kepada masyarakat dan tidak disalahgunakan , apalagi untuk aktivitas PETI, “tegasnya

Kami gencar mencegah PETI melalui Bhabinkamtibmas yang ada dititik titik itu dan Bhabinkamtibmas juga mengawasi, serta memberikan himbauan kepada mereka untuk menghentikan aktifitas PETI Kalau pun himbauan dari kami tidak diindahkan , maka kami akan melakukan tindakan hukum.

Saya tegaskan sekali lagi , bahwa tidak ada unsur pembiaran terhadap aktifitas PETI. Berbeda dengan lokasi yang sudah memiliki Izin Pertambangan Rakyat ( IPR )

Untuk wilayah yang sudah memiliki IPR, kami sudah mempelajari dokumen tentang IPR dan hal itu dibenarkan untuk melakukan aktifitas pertambangan. Dan kalau sudah mengantongi izin IPR , mereka harus mempunyai kewajiban kepada Negara seperti bayar pajak maupun kewajiban lainya , karena izin IPR inikan berbadan hukum atau seperti koperasi , pungkas AKBP Roberto ( MK )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed