Pontianak, Media Kalbar
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan bebas murni Paulus Andy Mursalim (PAM) pada kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015.
Hal ini disampaikan pihak Kejati Kalbar melalui Plh Kasi Penkum Kejati Kalbar, Rudy Astanto ketika dikonfirmasi Media Kalbar/ mediakalbarnews.com , Sabtu (1/11).
“Terhadap putusan bebas Paulus Andy Mursalim oleh Pengadilan Tinggi Pontianak, Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalbar sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung minggu lalu,” kata Rudy Astanto.
Sementara untuk hasil putusan kepada tiga terdakwa, Sudirman HMY, Samsir Ismail dan M. Faridhan, menurut Rudi, sampai saat ini masih pikir-pikir, “masih ada waktu untuk memutuskan banding atau tidak,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui bahwa Pengadilan Tinggi Pontianak sudah memutuskan bebas murni kepada Paulus Andy Mursalim (PAM) terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015 pada hari Selasa, 21 Oktober 2025.
Dengan putusan tersebut Pengadilan Tinggi Pontianak membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak yang menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun terhadap terdakwa Paulus Andi Mursalim dalam perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar tahun 2015, hari Rabu, (3/9/2025).
Dimana saat itu Majelis Hakim yang dipimpin Majelis Hakim Ketua I. Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH, MH., Hakim anggota Wahyu Kusumaningrum, SH, M. Hum., dan Arif Hendriana, SH, MH., dalam Sidang yang terbuka untuk umum, menyatakan terdakwa Paulus Andy Mursalim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 193 ayat (1) dan (2) hurup (b) Undang undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar Denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sejumlah Rp 31.473.428.750,00 (tiga puluh satu milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.
Sementara pada 3 terdakwa Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Pontianak pada 24 Oktober 2025 memutuskan pidana penjara 4 tahun, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yaitu 6 tahun.(Amad)







Comment