SINTANG, MEDIA KALBAR- Sengketa kepemilikan lahan tanah di wilayah Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang kembali digelar dalam proses mediasi antara Marheden dan Kartono berdasarkan surat undangan nomor : 500.17.4/533/PEM, Tanggal 17-Juni-2026 yang akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2026 bertempat Kantor Desa Baning Kota.
Diketahui kisruh masalah sengketa kepemilikan lahan tanah ini sudah berjalan cukup lama. Dalam pertemuan ini Pemdes Baning Kota mengagendakan penyampaian hasil putusan Desa yang berujung membagi objek sengketa menjadi dua.
Putusan ini membuat Marheden keberatan terhadap hasil mediasi yang menurutnya belum memberikan kepastian mengenai pihak yang dinilai berhak atas lahan yang disengketakan.
Menurutnya penyelesaian sengketa seharusnya menghasilkan keputusan yang jelas mengenai status kepemilikan tanah, bukan membagi objek sengketa menjadi dua bagian.
“Saya sejak awal berharap ada keputusan yang menentukan siapa yang berhak atas tanah tersebut. Bukan membagi dua kepemilikannya,” kata Marheden kepada awak media usai mediasi.
Marheden menjelaskan bahwa klaim kepemilikannya berawal dari penyerahan lahan yang diterimanya pada tahun 2011. Ia mengaku memperoleh lahan tersebut sebagai bentuk kompensasi atas bantuan yang diberikannya dalam proses pengurusan program pengembangan lahan di kawasan tersebut untuk mendapatkan bantuan bibit karet ke Dinas terkait.
Sebagai dasar kepemilikan, Marheden menunjukkan dokumen Surat Pernyataan Penyerahan Tanah tertanggal 12 September 2011 yang ditandatangani oleh Daud Darmadi sebagai pihak yang menyerahkan dan Marheden sebagai pihak penerima.
Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya penyerahan sebidang tanah seluas kurang lebih 20.000 meter persegi yang berada di kawasan Kelompok Lebak Bali atau Darat Sungai Pilang, Desa Baning Kota. Bahkan dokumen ini juga diketahui oleh Kepla Desa Baning Kota saat itu serta disaksikan sejumlah warga yang tercantum dalam surat.
Marheden menilai dokumen yang dimilikinya menjadi dasar yang cukup kuat untuk mempertahankan hak atas lahan yang kini menjadi objek sengketa. Selain dokumen administrasi, ia juga mengaku memiliki sejumlah saksi yang mengetahui riwayat penguasaan lahan tersebut.
Menurut keterangannya, di lokasi yang disengketakan pernah ditanam pohon kelapa bersama Pak Miang meskipun tanaman tersebut tidak bertahan karena kondisi lahan yang tergenang. Namun keberadaan tanaman itu disebut masih diingat oleh sejumlah saksi yang mengetahui batas-batas lokasi.
Satu sisi Marheden juga mempertanyakan dokumen kepemilikan yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh pihak lain. Bahkan ia menyoroti adanya klausul dalam Surat Keterangan Tanah yang menurutnya menyebutkan bahwa apabila muncul sengketa di kemudian hari, penjual wajib mengganti uang yang telah dibayar kepada pembeli, klausul ini menjadi slah satu hal yang perlu sitelusuri lebih lanjut dalam proses pembuktian.
Marheden mengaku menduga adanya persoalan lain yang menyebabkan sengketa tersebut belum menemukan titik terang meskipun telah berlangsung lebih dari enam bulan. Namun demikian, dugaan tersebut masih berupa pandangan pribadi dan belum dapat dibuktikan secara hukum.
Karena itu, Marheden menyatakan akan menempuh jalur mediasi ke Polres Sintang apabila penyelesaian melalui mediasi di Desa Baning Kota tidak menghasilkan keputusan yang dianggap memberikan kepastian atas status lahan yang disengketakan.
” Saya akan mengikuti jalur mediasi ke Polres Sintang untuk membuktikan hak saya atas tanah tersebut,” terang Marheden.
Berdasarkan dokumen lain yang turut diperlihatkan dalam mediasi, terdapat Surat Pernyataan Penyerahan Tanah tertanggal 2 Juni 2022 antara Enus Yanuardi sebagai pihak penyerah dan Kartono sebagai pihak penerima.
Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya penyerahan sebidang tanah seluas kurang lebih 20.000 meter persegi yang berada di wilayah Desa Baning Kota dengan batas-batas lahan yang berbeda dari dokumen yang dimiliki Marheden. Perbedaan asal-usul dan riwayat penguasaan lahan inilah yang kini menjadi pokok sengketa antara kedua pihak.
Sementara itu, Kartono belum memberikan keterangan kepada media terkait sengketa tersebut. Saat dimintai tanggapan, Kartono memilih belum memberikan pernyataan karena proses penyelesaian masih berlangsung dan dikhawatirkan dapat menimbulkan informasi yang simpang siur.
Tak ubah dengan Kartono, Kepala Desa Baning Kota Muryadi, A, Md, juga belum memberikan keterangan resmi terkait substansi sengketa. Menurut informasi yang diperoleh, pemerintah desa saat ini menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada para pihak yang bersengketa sesuai mekanisme yang berlaku.
Syahbandi selaku kuasa pendamping Marheden dengan tegas mengatakan pihaknya menolak penyampaian hasil putusan Desa.
Menurut Syahbandi, sebelum mengambil keputusan seharusnya Pemerintah Desa terlebih dahulu melakukan cek lahan yang disengketakan dan melakukan pengukuran langsung di lapangan untuk memastikan batas dan objek lahan yang disengketakan.
“Kami menilai seharusnya dilakukan pengukuran lapangan terlebih dahulu sebelum ada kesimpulan atau keputusan terkait sengketa ini,” ujarnya.
Syahbandi juga menyebut bahwa sejak sengketa mencuat, pihaknya belum mengetahui adanya pengukuran langsung yang dilakukan terhadap lahan yang menjadi objek perselisihan.
Selain itu, ia mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam proses penyelesaian sengketa yang menurutnya berjalan cukup lama.
Namun demikian, dugaan tersebut merupakan pernyataan dari pihak pendamping Marheden dan hingga saat ini belum dapat dibuktikan secara hukum maupun dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut.
Menurut Syahbandi, lamanya proses penyelesaian yang telah berlangsung sekitar delapan bulan menjadi salah satu alasan pihaknya mempertanyakan mekanisme penanganan sengketa tersebut.
Atas dasar itu, pihak Marheden menyatakan akan menempuh langkah lanjutan melalui mediasi di Polres Sintang apabila penyelesaian di tingkat desa tidak menghasilkan kesepakatan yang dianggap memberikan kepastian hukum.
“Kami akan menempuh jalur mediasi di Polres Sintang untuk mencari penyelesaian yang lebih jelas dan objektif,” kata Syahbandi. ( Martin )







Comment