by

Putusan Sidang Adat Dayak Ketemenggungan Dedai Akhirnya Syahbandi Buktikan Sengketa Lahan Sawit dengan Aswandi Ternyata Lahan Perkebunan Inti Milik PT. WPP Estet Merah Air

SINTANG, MEDIA KALBAR- Agenda sidang Adat Dayak Ketemenggungan Kecamatan Dedai memasuki masa sidang ke-3 bertempat Aula sidang adat Empaci pada Selasa (30/01/2024).

Sidang langsung dipimpin Ketua Temenggung Adat Dayak Kecamatan Dedai M. Usman dengan didampingi Sekretaris Marjaong. Terlihat juga sidang ini dihadiri Forkompimcam, Vice General Manager PT. WPP Merah Air Estet, Ketua Temenggung DAD Kabupaten Sintang, Pemangku Adat Melayu serta saksi-saksi yang dihadirkan sidang sebelumnya.

Di dalam agenda sidang ini Majelis Hakim Adat akan membacakan putusan hasil dari persidangan yang didasari pada persidangan sebelumnya.

Hasil pantauan awak media saat sidang putusan ini saudara Aswandi tidak hadir, namun dihadiri langsung kuasa pendamping Samsuardi sebagai tergugat, sementara dari pengugat saudara Syahbandi hadir dalam persidangan.

Persidangan dianggap Hakim Majelis Adat sudah lengkap meskipun tidak dihadiri tergugat mengingat sudah ada hadir kuasa pendamping maka tidak menjadi halangan dalam pembacaan putusan sidang adat dalam perkara sengketa lahan sawit antara Syahbandi dengan Aswandi.

Dalam bacaannya putusan Majelis Hakim Adat Ketua sidang menyerahkan kepada Sekretaris Marjaong untuk membacakan putusan yang sudah dirumuskan selang beberapa kali dalam sidang sebelumnya.

Dalam bacaannya oleh Marjaong ada beberapa point oleh awak media yang jadi sorotan inti, MEMUTUSKAN MENYELESAIKAN perkara adat antara Syahbandi ( Pengugat) dan Aswandi (Tergugat) dapat untuk MENGADILI :

1. Mengabulkan gugagatan Syahbandi (Pengugat) untuk seluruhnya.

2. Menetapkan dan menyatakan bahwa lahan kebun sawit yang terletak di Blok C 09 dan Blok C 10 sesuai dengan peta lokasi yang diajukan Pengugat yang terdapat di lahan kebun Inti milik PT. Wahana Plantation and Products Merah Air Estet di Dusun/Desa Belinyuk Sibau Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang tetap menjadi hak milik Syahbandi ( Pengugat ), Zainudin dan Muhamad Tindit.

3. Menjatuhkan sanksi Adat/Hukum Adat terhadap Aswandi ( Tergugat ) karena telah melakukan panen terhadap buah sawit di atas lahan Syahbandi, Zainudin dan Muhamad Tindit yang terletak di Blok C 09 dan C10 yang telah ditetapkan oleh Perusahaan di kebun Inti PT. Wahana Plantatioan and Products.

4. Menyatakan bahwa tanah/lahan kebun sawit Hak Milik Aswandi yang didapat, diproleh kepemilikkannya melalui jual beli dengan Anong keberadaannya BUKAN DAN TIDAK terletak di tanah/lahan kebun sawit Syahbandi, Zainudin dan Muhamad Tindit yang ditetapkan perusahaan di Blok C 09 dan C10 adalah kebun Inti sawit milik PT. Wahana Plantation and Products Merah Air Estet di Dusun/Desa Belinyuk Sibau Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang.

5. Menyatakan bahwa baliho/plang segel dari Forum Ketemenggungan Adat Dayak Kabupaten Sintang yang dipasang oleh Aswandi diatas tanah/lahan punya Syahbandi, Zainudin dan Muhamad Tindit yang ditetapkan perusahaan di Blok C 09 dan C 10 adalah kebun Inti milik PT. Wahana Plantation and Products Merah Air Estet di dusun/Desa Belinyuk Sibau Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang, DINYATAKAN dicabut secara Ritual Adat.

6. Memerintahkan kepada pihak Pengugat dan Tergugat untuk mematuhi dan menghormati serta melaksanakan putusan Perkara Adat ini dengan penuh tanggung jawab.

7. Bilamana dari masing-masing pihak tidak menerima putusan ini diberi tenggang waktu cuma 7 ( tujuh ) hari setelah putusan ini ditetapkan dan dikeluarkan.

8. Untuk mengajukan banding ke jenjang lebih tinggi Temenggung DAD Adat Dayak dan Dewan Adat Melayu Kabupaten Sintang atau ke Hukum Peradilan Perkara ( Hukum Positif ) dan apabila dalam tenggang waktu 7 ( tujuh ) hari tidak ada gugatan, maka putusan ini kami nyatakan telah diterima oleh para pihak yang berperkara Adat.

Usai bacaan putusan semua pemberkasan langsung di tanda tangan oleh Majelis Hakim Adat di hadapan para pihak yang berperkara adat dan disaksikan semua pihak yang hadir serta menentukan jadwal batas akhir pembayaran sanksi Adat yang sudah ditetapkan.

Akhir dari gelar sidang adat ini memutuskan jadwal batas akhir ditetapkan Tanggal 7 Februari 2024 untuk penyelesaian sanksi Adat yang sudah diputuskan Majelis Temenggung Dewan Adat Dayak Kecamatan Dedai.

( Martin )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed