PONTIANAK, Media Kalbar – PW GNPK RI Kalimantan Barat mempertanyakan kelanjutan proses penanganan barang bukti pakaian bekas impor ilegal yang saat ini masih diproses di Kanwil Bea dan Cukai Kalbagbar Provinsi Kalimantan Barat.
“Kami menindak lanjuti hasil tangkapan pakaian bekas dari Luar negeri yang pada saat ini kasus nya masih diproses di Kanwil Bea dan Cukai Kalbag Provinsi Kalimantan Barat. Ada beberapa hal yang perlu kami pertanyakan,” kata Ellysius Aidy Ketua PW GNPK RI Kalbar di Pontianak, Senin (3/8/2026).
Menurut Ellysius Aidy hal yang dipertanyakan ada 3 poin kepada pihak Kanwil Bea Cukai Kalbagbar yaitu
1. Keberadaan Barang Bukti
Pakaian-pakaian bekas ilegal tersebut tidak ada lagi di garasi areal Bea dan Cukai / di kantor kanwil.
Pertanyaannya Barang tersebut sekarang ada di mana?
2. Proses Hukum Pelaku
Pertanyaannya: Pelaku dan pihak-pihak yang berkaitan dengan kepemilikan pakaian bekas ilegal tersebut apa sudah ditangkap untuk diproses?
“Jangan sampai ada hasil tangkapan namun pelakunya tidak ada. Ini berarti barang tersebut punya kaki bisa berjalan sendiri,” tegasnya.
3. Rencana Pemusnahan, Kapan konferensi pers untuk memusnahkan barang tangkapan / baju bekas tersebut?
“PW GNPK RI Kalbar menegaskan, sesuai aturan barang hasil tangkapan berupa pakaian bekas ilegal seharusnya dimusnahkan untuk mencegah peredaran kembali ke masyarakat,” ungkapnya.
Impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Permendag No. 51 Tahun 2015 jo Permendag No. 40 Tahun 2022 karena berpotensi membawa penyakit dan merusak industri tekstil dalam negeri. (Amad)








Comment