Pontianak, Media Kalbar
Pekerjaan proyek Jembatan Riam Pangar di Balai Jalan Nasional Kalimantan Barat yang menelan biaya Rp10,9 Miliar disayangkan karena dicurigai menggunakan material tanah timbunan ilegal.
Hal itu disampaikan Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy di Pontianak, Minggu (30/8/2026).
“Ini sangat miris. Bagaimana bisa sekiranya itu terjadi telah melanggar aturan sebagaimana bunyi rumusan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 7 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001, dari Pasal 387 ayat (1) KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) c UU Nomor 3 Tahun 1971 dan Pasal 7 UU No.31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi yang kemudian dirumuskan ulang UU No.20 Tahun 2001,” ujar Ellysius Aidy.
“Pemborong Curang = Korupsi”
Menurutnya, perbuatan curang dalam proyek merupakan tindak pidana korupsi. Begitu juga dengan pengawas proyek yang membiarkan perbuatan tersebut.
“Pemborong berbuat curang adalah korupsi serta pengawas proyek membiarkan perbuatan curang adalah juga masuk unsur korupsi sehingga bukan delik aduan karena masuk tindak pidana khusus,” tegasnya.
Dorongan ke APH: Segera Selidiki
PW GNPK RI Kalbar berharap dan mendorong penegak hukum segera melakukan penyelidikan serta memanggil pihak-pihak yang terlibat.
“Serta berkaitan dengan proyek tersebut bagaimana bisa proyek sebesar itu menggunakan bahan tanah galian sembarangan dan dicurigai ilegal,” ujarnya.
Aidy menekankan, jika benar menggunakan material tanpa izin resmi dan tidak sesuai spesifikasi, maka negara dirugikan baik dari sisi kualitas bangunan maupun anggaran. (AMAD)











Comment