Kapuas Hulu, Media Kalbar
Aplikasi QRIS yang diluncurkan bank Kalbar memberikan kemudahan, kenyamanan dan aman kepada masyarakat didalam bertransaksi secara non tunai serta bebas biaya admin pajak
Untuk memudahkan bertransaksi serta menjamin keamanan nasabah didalam pembayaran uang dengan aplikasi QRIS Bank Kalbar Cabang Putussibau mengadakan Penandatangan Perjanjian kerjasama ( MOU ) dengan Pemkab Kapuas Hulu dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu yang dilaksanakan di aula Bank Kalbar Cabang Putussibau, Kamis (14/7/2022).
Sabirin, SE selaku Pemimpin Bank Kalbar Cabang Putussibau mengatakan, keutamaan dari aplikasi Qris untuk memudahkan dan menjamin keamanan bagi nasabah didalam bertransaksi non tunai serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan untuk kepentingan Daerah Kapuas Hulu, tuturnya
” Qris ini untuk mempermudah nasabah lebih aman, nyaman didalam pembayaran secara non tunai. Jadi nasabah tidak repot repot lagi membawa uang, hanya dengan Qris ini memudahkan nasabah dan masyarakat membayar biaya yang dikeluarkan secara non tunai ,” ujar Sabirin
Qris di Bank Kalbar Cabang Putussibau sudah menjangkau ke 104 nasabah seperti pedagang, UMKM, Apotek, rumah makan dan disemua lini terakses Qris. Kita juga akan bekerjasama dengan RSUD Achmad Diponegoro Putussibau, ungkapnya
Untuk Kabupaten Kapuas Hulu terbagi dua layanan Qris di Bank Kalbar cabang Putussibau dan Bank Kalbar cabang Semitau, jelasnya
“Qris menurut Sabirin Alhamdulilah Bank Kalbar Cabang Putussibau mencakup atau menjangkau dari Putussibau Utara, Putussibau Selatan, Batang Lupar Lanjak, Bunut Hulu, Pengkadan, Bunut Hilir , Embaloh Hilir, Kalis, Mentebah maupun Kecamatan lainya” ucapnya
Qris ini juga membantu Pemkab Kapuas Hulu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ), dan Daerah bisa diuntungkan dari Qris ini. Ada dua keuntungan dari Qris ini yaitu keamanan terjamin dan bebas biaya admin pajak , ungkap Sabirin
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Agus Trumandi menyambut Pemkab Kapuas Hulu menyambut baik MOU ini, dan ini berdampak pada peningkatan distribusi pajak Daerah, terangnya
Karena Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) mengajurkan untuk transaksi non tunai kepada wajib pajak.
Dan dari ketentuan Bank Indonesia meminta Pemerintah Daerah untuk mendukung serta berfartisipasi, Agus Turmandi ( ICG )
Comment