by

RELLA Kalbar Pertanyakan Dasar Gubernur Ria Norsan Cabut Perda 1/2022 Secara Sepihak

“Pencabutan Perda Wajib Persetujuan DPRD, Jangan Jadikan Masyarakat Kambing Hitam Karhutla”

PONTIANAK, Media Kalbar – Relawan Lasarus Peduli (RELLA) Kalimantan Barat mempertanyakan dasar hukum Gubernur Kalbar Ria Norsan yang mencabut Perda No. 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal atas perintah pemerintah pusat.

Iin Irwansyah, Ketua Umum RELLA Kalbar menyebut langkah tersebut tidak tepat dalam upaya menanggulangi kebakaran hutan di Kalbar.

“Kita sangat menyesalkan kebijakan pemerintah provinsi atau Gubernur Kalbar Ria Norsan yang mencabut Perda No 1 tahun 2022 tentang pembukaan lahan berbasis kearifan lokal, dicabut oleh gubernur Kalbar atas perintah pemerintah pusat secara sepihak. Dan hal ini merupakan tindakan yang tidak tepat, dalam upaya menanggulangi kebakaran hutan di Kalbar,” kata Iin di Pontianak, Minggu (23/8/2026).

Pencabutan Perda Wajib Persetujuan DPRD
Iin menegaskan pencabutan Peraturan Daerah tidak bisa dilakukan gubernur saja secara sepihak tanpa persetujuan DPRD.

Berdasarkan hukum di Indonesia, Perda dibentuk dan ditetapkan bersama antara kepala daerah dan DPRD, sehingga proses pencabutan atau perubahannya juga wajib melalui persetujuan bersama.

“Disini kita melihat bahwa gubernur Kalbar tidak memahami akan mekanisme tata kelola pemerintahan, dan terkesan meniadakan DPRD provinsi,” ujarnya.

RELLA Kalbar: Gubernur Gagal Tangani Karhutla
RELLA Kalbar menilai dalam penanganan kebakaran hutan di Kalbar, Gubernur justru mencabut regulasi yang sudah ada.

“Kita melihat penanganan kebakaran hutan di Kalbar Gubernur telah gagal. Mengapa selalu masyarakat kecil atau masyarakat yang disalahkan. Dan kegagalan dalam hal menangani kebakaran hutan ini, bukan regulasi yang dicabut secara sepihak. Seharusnya jika sudah gagal mengatasi baiknya mundur saja, bukan berusaha mencari kambing hitam,” ungkapnya.

Perda 1/2022 Jamin Kepastian Hukum Masyarakat Adat
Menurut Iin, Perda No. 1 Tahun 2022 memberikan jaminan bagi masyarakat adat untuk melakukan kegiatan berladang atau membuka lahan dengan dasar hukum yang sah.

Dasar hukumnya mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disahkan DPR.

“Jadi Gubernur Kalbar Ria Norsan jangan asal cabut saja dengan sewenang-wenang tanpa melalui mekanisme hukum yang sah. Mencabut perda itu harus pakai etik dari mekanisme hukum, karena menjalankan roda pemerintahan tidak boleh sewenang-wenang. Jadi jangan mentang-mentang instruksi pemerintah pusat lalu asal laksanakan saja,” tuturnya.

RELLA menilai Gubernur gagal memahami akar masalah kebakaran hutan. Penegakan hukum di lapangan yang harus diperkuat, bukan malah mencabut regulasi.

“Mungkin saja gubernur tidak memahami akan isi Perda no 1 tahun 2022 itu, jadi asal cabut saja,” tandasnya.

Iin juga menyoroti lambannya tindakan sejak awal musim kemarau dan munculnya hotspot. Padahal Pemprov punya program EWS – Early Warning System.

“Seharusnya bencana yang terjadi, dan data yang tercatat tidak hanya berhenti sebatas angka-angka saja. Angka-angka tersebut harus dijadikan bahan pemetaan serta analisis mendalam dan digunakan dalam pengambilan keputusan serta kebijakan sebelum semua terlambat,” terangnya.

Ia menambahkan pencabutan Perda terkesan melarang masyarakat berladang yang sudah dilakukan sejak zaman dulu sebagai penopang hidup keluarga.

“Okey lah perda tersebut dicabut, namun ya berikan juga solusi untuk masyarakat dalam hal membuka lahan. Jika menganggap sistem pembukaan lahan yang sejak zaman nenek moyang dianggap sebagai penyebab kebakaran hutan, lalu apa solusi yang diberikan oleh gubernur? Perusahaan dan korporasi besar apakah pernah dipantau dalam hal cara dan sistem mereka membuka lahan? Jangan sedikit-sedikit malah masyarakat disalahkan. Pencabutan Perda tersebut secara eksplisit memperlihatkan bahwa penyebab kebakaran hutan adalah masyarakat,” pungkasnya. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed