SINGKAWANG, Media Kalbar
Adanya rokok merk TABACO dan Capocino di Kalimantan Barat, terutama di Kota Singkawang, sangat meresahkan para distributor rokok resmi berpita cukai.
Hal ini harus disikapi secara serius oleh Bea dan Cukai karena sangat merugikan negara dan merugikan produsen rokok resmi lainnya.
PW GNPK RI Kalbar meminta Kanwil Bea dan Cukai Kalbagbar bertindak sebagaimana perintah undang-undang untuk menertibkan rokok tersebut.
“Rokok tersebut banyak beredar di masyarakat, ada yang terang-terangan jualnya namun ada yang jualnya secara sembunyi-sembunyi. Jangan sampai seolah-olah ada pembiaran,” tegas Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy, Sabtu (3/10/2026).
Menurutnya, peredaran rokok tanpa pita cukai resmi jelas melanggar aturan dan menyebabkan kerugian negara dari sektor penerimaan cukai yang cukup besar.
Ia berharap Bea Cukai segera melakukan operasi penertiban di lapangan, khususnya di Singkawang dan wilayah Kalbar lainnya yang menjadi titik peredaran rokok ilegal tersebut. (Amad)











Comment