Pontianak, Media Kalbar -Hari ini Rabu,tanggal 08 Maret 2022, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, kembali melakukan penahanan tersangka korupsi ( AF ). Penyidikan sudah dilakukan beberapa waktu lalu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-07/0.1/Fd.1/03/2022 tanggal 08 Maret 2022.
Penyidik telah mengantongi 2 (dua) alat bukti yang cukup,sehingga melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi Dana Pendapatan Bunga dan Pinalty, pada salah satu Bank BUMN di daerah Ketapang Kalimantan Barat atas nama tersangka inisial “ AF ‘’ (Custumer Servis).
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-03/0.1/Fd.1/03/2022 tanggal 08 Maret 2022, terhadap tersangka ‘ AF ’, yang akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 08 Maret s/d 27 Maret 2022 dan akan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.
Disampaikan Kajati Kalbar Masyhudi, Bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil kolaborasi / Kerjasama antara Kejati Kalbar dengan salah satu Bank BUMN, berawal dari informasi Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM), pada posisi 31 Januari 2022 pada Bank tersebut dalam keadaan rugi padahal dalam asumsi Bank tersebut seharusnya dalam keadaan laba dan terdapat anomali saldo abnormal di rekening Pendapat Bunga Kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan Pendapatan Denda /Pinalty Non Program.
Akibat perbuatan tersangka “ AF “, maka mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sekitar Rp. 6.128.096.537,- (Enam Milyar Seratus Duapuluh Delapan Juta Sembilanpuluh Enam Ribu Lima Ratus Tigapuluh Tujuh Rupiah).
Penyidikan ini masih akan terus berlangsung untuk mengungkapkan, apakah ada orang lain yang bekerjasama dengan tersangka dimaksud.”{Tim/MK)
Comment