by

Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu Amankan Pria Diduga Bawa 11 Butir Ekstasi di Boyan Tanjung

Kapuas Hulu, Media Kalbar

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial AP (23) di Jalan Lintas Selatan, Desa Boyan Tanjung, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 11 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda dengan merek atau logo Labubu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, terkait adanya seseorang yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba yang dipimpin Aipda Erwin langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas tiba di Kecamatan Boyan Tanjung dan melaksanakan observasi serta pemantauan terhadap seseorang yang diduga membawa narkotika menggunakan kendaraan sesuai ciri-ciri yang telah diperoleh.

Sekitar pukul 18.00 WIB, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP. Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan menunjukkan satu bungkus rokok merek Kalbaco yang di dalamnya terdapat satu klip plastik bening berisi 11 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda.

Dari hasil interogasi awal, AP mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya dan dibawa dari Pontianak menuju wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Selain barang bukti tersebut, petugas turut mengamankan uang tunai pecahan Rp10.000 dan satu unit telepon genggam merek Infinix warna hijau.

Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasi Humas Polres Kapuas Hulu IPTU Jamali, S.A.P., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika tersebut. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah peduli dan berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Informasi tersebut sangat membantu tugas kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu,” ungkap IPTU Jamali.

Ia menegaskan bahwa Polres Kapuas Hulu melalui Satresnarkoba akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dan mewujudkan Kabupaten Kapuas Hulu yang aman serta bebas dari bahaya narkoba,” tambahnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi, tes urine, serta penimbangan barang bukti. Selanjutnya, barang bukti akan dikirim ke Bidlabfor Polda Kalimantan Barat untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium guna memastikan kandungannya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan tetap mengedepankan proses hukum dan asas praduga tak bersalah.

Polres Kapuas Hulu mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Polri Hadir untuk melindungi masyarakat, menyelamatkan generasi muda, dan menjaga Kabupaten Kapuas Hulu dari ancaman bahaya narkotika.(Icg)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed