by

SDN 39 Sungai Kakap Diduga Langgar UU KIP, Tak Pasangn Papan Informasi Dana BOS

Kubu Raya, Media Kalbar

Sekolah Dasar Negeri (SDN) 39 di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, diduga mengabaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Dugaan ini mencuat setelah diketahui bahwa pihak sekolah tidak memasang papan pengumuman terkait penerimaan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sebagaimana diwajibkan oleh peraturan Kementerian Pendidikan.

Dalam regulasi yang berlaku, setiap sekolah penerima dana BOS wajib mempublikasikan informasi penggunaan dana tersebut melalui papan informasi atau media lain yang mudah diakses masyarakat. Langkah ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan pendidikan.

Namun, hasil investigasi awak media pada Kamis (24/4/2025) menemukan bahwa SDN 39 Sungai Kakap belum melaksanakan kewajiban tersebut. Informasi penggunaan dana BOS tidak tampak di lingkungan sekolah, sehingga memunculkan pertanyaan dari masyarakat, khususnya para orang tua siswa, bahkan juga awak media.

Seorang wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya atas minimnya keterbukaan informasi di sekolah tersebut.

“Kami ingin tahu dana BOS itu dipakai untuk apa saja. Tapi di sekolah anak saya tidak ada informasi yang jelas,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (24/4/2025).

Kurangnya keterbukaan ini dikhawatirkan dapat menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan.

Saat dikonfirmasi di tengah kegiatan Seleksi O2SN dan FLS2N SD se-Kecamatan Sungai Kakap, Kepala SDN 39 Sungai Kakap, Sri Hartati, S.Pd., membenarkan bahwa papan informasi terkait dana BOS memang belum dipasang.

“Memang belum dipasang, tapi sekolah kami sudah diperiksa oleh BPK RI Pusat dan tidak ada masalah,” ujarnya singkat.

Masyarakat berharap pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya segera mengambil langkah-langkah perbaikan dan memastikan bahwa setiap sekolah menjalankan kewajibannya dalam menyampaikan informasi penggunaan dana BOS secara terbuka, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh peserta didik dan publik luas.”(MK/Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed