by

Sengkarut KMK Dan KUR Untuk Proyek Waterfront Sambas Cs

Pontianak, Media Kalbar

Kabar Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Kalbar yang dicairkan kepada Salah seorang kontraktor sebesar Rp. 6 Milyar, salah satunya untuk pembiayaan Pembangunan Waterfront Sambas Tahap 2 tahun 2023. Kini hal tersebut sengkarut, Pelaku berinisial E kontraktor ternama di singkawang dikabarkan lari dari tanggungjawab menyelesaikan pembayaran kreditnya ke Bank milik pemerintah Provinsi Kalbar tersebut, dengan alasan proyek waterfront sambas tahap 2 di berhentikan secara sepihak oleh PPK Bidang Cipta Karya di Dinas PUPR Kalbar Hardian, ST. MT., pada tahun 2023 lalu, karena kisruh soal lelang e-katalog yang dipermasalahkan oleh Gubernur Kalbar H. Sutarmidji saat itu.

Selain Kredit Modal Kerja untuk pembiayaan pekerjaan konstruksi, Bank tersebut juga dihadapkan dengan permasalahan pencairan kredit Usaha Rakyat (KUR) dari seorang kontraktor sebesar Rp2 Milyar pada Bank Kalbar Singkawang dan Kubu Raya. Kabarnya kredit KUR ini juga tak terbayarkan dan jaminan usahanya pun diduga Fiktip alias usaha bodong.

Permasalahan antara KMK Waterfront Sambas dengan pencairan KUR di Bank Kalbar memiliki keterkaitan karena antara pelaku yang mengajukan kredit KMK dengan KUR diduga merupakan satu kelompok.

Investigasi yang dilakukan oleh media Kalbar/mediakalbarnews.com,  mendapatkan informasi kalau pelaku kredit KMK diduga ada mentransfer dana Rp 1.5 milyar kepada pelaku kredit KUR.

Ada apa sebenarnya sampai pihak Bank teledor memberikan kredit sebesar itu tanpa ada kajian dan analisis yang benar.? Informasi yang kami kumpulkan ternyata ada campur tangan orang berpengaruh yang mendorong pihak Bank agar mencairkan kreditnya.

Dari penelusuran tim media kalbar juga mendapatkan informasi bahwa KMK yang di ajukan oleh Kontraktor bernama E. Menggunakan 2 perusahaaan yaitu CV.Tanjung Anteba dengan nama Direktur Nurchosim untuk paket pekerjaan waterfront sambas tahap 2, Gedung samsat sambas dan pagar panti jompo pada dinas sosial, Sedangkan CV.Rifki Agung Perkasa dengan Husni sebagai direkturnya yang memenangkan paket asrama mahasiswa kalbar di bandung.

Kredit KMK sebesar Rp6 Milyar yang di cairkan dari Bank Kalbar Singkawang itu tak seluruhnya di gunakan untuk pekerjaan kontruksi yang dimenangkan mereka karena adanya penghentian sepihak dinas PUPR Kalbar berkaitan dengan polemik lelang e katalog. Akan tetapi dana sebesar itu tidak dikembalikan ke Bank Kalbar dan diduga sejumlah pihak oknum pejabat ikut menikmati dana KMK yang kini tidak mampu di bayarkan oleh kreditur. Belum selesai urusan KMK untuk proyek waterfront sambas tahap 2, kini dihadapkan pada masalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari kreditur yang merupakan keluarga mantan pejabat.

Kami mencoba mencari informasi tentang permasalahan Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit usaha rakyat (KUR) yang dicairkan melalui Bank Kalbar Singkawang ternyata sampai saat ini baik E yang bertanggungjawab soal KMK dan T yang bertanggungjawab selaku peminjam KUR tersebut sama sekali belum pernah melakukan pembayaran dan terkesan lari dari tanggungjawabnya.

Sementara itu pihak Bank Kalbar seperti yang disampaikan Dirut Bank Kalbar melalui pesan singkat kepada media kalbar selasa (16/1/2024) menyatakan sejauh ini pihaknya belum ada melaporkan masalah ini ke pihak kejaksaan.

Sementara itu Belum selesai permasalahan hukum Proyek Renovasi waterfront sambas tahap 1 dan tahap 2. Pada tahun anggaran 2024 ini Dinas PUPR Kalbar malah menganggarkan kembali proyek renovasi waterfront sambas tahap 3 senilai Rp.12 Milyar dilokasi yang sama yaitu di depan keraton sambas.

Sejummlah konsultan dan kontraktor yang kami mintai pendapatnya soal rencana dilelangkan kembali waterfront sambas di tahun 2024 ini hampir seluruhnya menyatakan masih pikir-pikir dan bahkan menyatakan tidak akan berani ikut dalam pelelangan proyek yang masih bermasalah tersebut. Mereka tidak mau ambil resiko jika kemudian hari ini muncul masalah serupa apalagi proyek renovasi waterfront sambas tahap 1 sudah banyak di tetapkan sebagai tersangka bahkan ada kemungkinan bertambah, Begitu juga untuk waterfront tahap 2 sangat berpotensi menimbulkan masalah hukum. “Bagaimana kami berani mau ikut lagi lelang untuk waterfront tahap 3 tahun 2024, itu sama saja bunuh diri.” kata salah seorang kontraktor yang tak mau disebutkan namanya. (*/Mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed