by

Seorang Ibu Rumah Tangga di tangkap Satresnarkoba Sambas, Diduga Kedapatan Edarkan 33 Paket Klip Sabu

Sambas,Mediakalbarnews.com

Seorang ibu Rumah tangga NR ( 41 ) di tangkap satuan reserse narkoba (satresnarkoba) Polres Sambas Di sebuah rumahnya karna menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Dari dalam rumah NR, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti 33 paket narkoba jenis sabu, dengan total berat Shabu Bruto 23,14 gram, yang beralamat Dusun Sukaraja Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas, AKBP Robertus B Herry Ananto Pratikno, Melalui Kasatresnarkoba, Iptu Wismo Harjanto, Menjelaskan Bahwa telah terjadi penangkapan terhadap Seorang ibu rumah tangga NR(41) Di sebuah rumah yang beralamat Dusun Sukaraja Rt. 007 Rw. 002 Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas karna di duga kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu,jelas kasatresnarkoba Senin, 03 Mei 2021

Lanjut nya lagi Kasatresnarkoba menjelaskan, Berawal dari penangkapan TR dan mengamankan barang bukti Narkotika jenis shabu, dari pengakuannya didapat dari NG di rumah AB, “kemudian petugas kepolisian langsung mendatangi rumah NG dan AB namun NG dan AB tidak berada di rumah hanya ada NR (istri dari AB).” terang Wismo

Selanjutnya Kasatresnarkoba mengungkapkan dari hasil penangkapan NR Polisi berhasil mengamankan barang bukti ,1 (satu) helai kantong plastic hitam yang didalmnya terdapat: Dompet warna merah bermotif bunga yang berisikan 29 (dua puluh sembilan) paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah dompet warna kuning bermotif bunga yang didalamnya berisikan 4 (empat) paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet runcing warna ungu bergaris putih, 1 (satu) buah tabung kaca dengan total berat Shabu Bruto 23,14 gram.
“2 (dua) buah handphone merk “OPPO”.
dan selanjutnya dilakukan penyerahan Barang Bukti beserta tersangka ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut.” ungkap Kasatresnarkoba

Atas perbuatannya, MA alias SJ dapat dikenakan undang- undang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasa 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Urai Rudi)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed