Sambas, Media Kalbar –
Seorang terdakwa wanita inisial (TA) kasus perkara Narkotika, dikabarkan melahirkan di Rutan Sambas, terdakwa TA ditangkap bersama ES dan BK. Yang mana BK adalah notabennya seorang Pegawai Negeri ( PNS ) di lingkungan Pemda Sambas, melalui surat Pengadilan Negeri Sambas berita tentang seorang terdakwa narkotika melahirkan di Rutan Sambas, majelis hakim keluarkan penetapan pembantaran.
Hanry Ichfan Adityo, S.H., M.Kn. Humas Pengadilan Negeri Sambas membenarkan kejadian tersebut, “Terdakwa TA perkara Narkotika yang dituntut pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) subsidiair 5 (lima) bulan penjara dikabarkan akan melahirkan di Rumah Tahanan Sambas pada hari kamis tanggal 09 Juni 2022.”katanya, Senin (13/6/2022)
Hanry menyampaikan meskipun Terdakwa selama persidangan dalam keadaan hamil, maka hak asasi atas perolehan kesehatan dan persalinan tetap diutamakan sembari menunggu jalannya proses hukum yang ada.
“Sebagaimana Terdakwa TA ditangkap bersama ES dan BK. Yang mana BK adalah seorang Pegawai Negeri ( PNS ) di lingkungan Pemda Sambas,” ungkap Hanry Humas PN Sambas
“Diketahui diduga sebagai perantara dan pemakai narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.”tegasnya lagi
Humas PN Sambas, Henry mengatakan bahwa mengingat kondisi Terdakwa perlu pertolongan dan fasilitas medis yang
mumpuni, Dirinya menyampaikan bahwa Majelis Hakim Pemeriksa perkara telah mengeluarkan Penetapan Pembantaran terhadap Terdakwa di RSUD Sambas agar mendapatkan perawatan medis yang tepat.
“Saat ini masih dalam proses persidangan yang akan diputus pada pekan depan.”terangnya
“Istilah pembantaran dalam hukum merupakan penundaan penahanan
sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan (rawat jalan/rawat inap) yang dikuatkan dengan keterangan dokter sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali dan dapat beraktivitas.”terangnya lagi
( Ray )
Comment