by

Sidang Lanjutan Tipikor Tanah Bank Kalbar: Semua Untung, Aneh Kuasa Penjual Jadi Terdakwa

Pontianak, Media Kalbar

Sidang Lanjutan Tipikor Pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015 dengan terdakwa PAM terus berlangsung dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum, sudah 19 Saksi dihadirkan dari para pihak namun belum ada yang mengarah secara spesifik bahwa terdakwa bersalah. Pihak Bank Kalbar dan Pemilik Tanah sejauh kesaksian dari para pihak tidak ada yang dirugikan justru untung.

Namun fakta yang ada justru PAM selaku kuasa pemilik tanah (Penjual) yang merupakan kuasa pemilik tanah 15 SHM Lanjutan dari kuasa sebelumnya Riki Sandi (DPO) menjadi terdakwa. Padahal Dari kesaksian para pihak dalam persidangan sejauh ini tidak ada yang menyatakan bahwa PAM bersalah atau pihak yang paling bersalah. Fakta sidang sebagian besar mengarah kepada pihak Bank Kalbar.

Pada kesaksian dari Pemilik Tanah paling depan Nurjana Ali dan Notaris Widiansyah bahwa semua terkait penawaran harga sudah disepakati oleh Pemilik Tanah dan Riki Sandi dengan bukti pembayaran 20% sebagai pengikat jual beli, kemudian dilanjutkan dengan pembayaran 80% sisanya yang dibayarkan ke rekening masing-masing pemilik tanah sesuai kesepakatan.

PH Terdakwa PAM, Lipi, SH kepada media kalbar menyampaikan tanggapan usai sidang pada Rabu (23/7) di Pengadilan Tipikor Pontianak, bahwa Salah satu anak Ibu Nurjanah yaitu Hazizah mengaku jika ibunya Nurjanah benar menjual tanah kepada Bank Kalbar dan anak – anak Ibu. Nurjanah merasa untung dan uang pembayaran dari Bank Kalbar telah di terima.
“Dari pengakuan anak Ibu Nurjanah menjadi terang jika pembayaran telah di terima seluruhnya. Kemudian terhadap saksi Notaris Widiyansah pada pokoknya kami setuju dengan keterangannya karena kuasa yang di terima oleh klien kami sah, maka sah pula seluruh tindakan yang dibuat klien kami, karena pemberian kuasa oleh para pemilik tanah sudah sejalan dengan pasal 1792 KUHPerdata dan pasal 1793 KUHPerdata, maka sesuai dengan Pasal 1800 dan pasal 1801 KUHPerdata penerima kuasa bertanggung jawab untuk melaksanakan perbuatan yang dikuasakan.” Tuturnya.

Lipi juga menjelaskan bahwa Saksi saksi yang diajukan dimuka persidangan sebelumnya ketika di tanya oleh PH PAM mengaku beruntung bisa membeli tanah di jalan A. Yani dan para penjual tanah pun mengaku beruntung. Kemudian seluruh tata cara pengajuan dan pembelian dilakukan pengikatan jual beli sesuai aturan. “Jadi apa yang salah bagi klien kami?” Ujarnya.

Selanjutnya pihaknya akan terus mengikuti proses hukum persidangan sampai ada putusan hukum dari majelis hakim.

Sidang Lanjutan Selanjutnya akan digelar pada tanggal 30 Juli 2025. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed