by

Sidang Lapangan Perkara Hibah Gedung SMA Mujahidin Pontianak: Hakim Cek Langsung Fisik Bangunan 4 Lantai

“Poin Dakwaan Soal Plafon & Pintu Terbukti Ada di Lapangan” – Dr. Herman Hofi

Pontianak, Media Kalbar

Kasus dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak memasuki tahapan penting dengan digelarnya Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lapangan, Jumat (4/9/2026).

Sidang lapangan tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Dr. I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, S.H., M.H., bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum terdakwa.

Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi fisik objek perkara sekaligus menguji kesesuaian antara uraian dalam surat dakwaan, keterangan maupun analisis teknis dengan kondisi nyata bangunan di lapangan.

Ketua Lembaga Hukum dan HAM Yayasan Mujahidin Pontianak, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai PS menjadi tahapan krusial bagi Majelis Hakim dalam menggali kebenaran materiil perkara.

Menurut Herman Hofi, proses pembuktian pidana tidak semestinya hanya bertumpu pada uraian normatif dalam dokumen persidangan, tetapi juga harus diuji dengan kondisi faktual objek perkara.

“Pemeriksaan Setempat atau sidang lapangan dalam perkara hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak merupakan langkah krusial Majelis Hakim untuk menggali kebenaran materiil,” ujar Herman Hofi.

Ia menjelaskan, fakta fisik di lapangan perlu dibandingkan secara langsung dengan konstruksi perkara yang disampaikan Penuntut Umum. Dengan demikian, setiap tuduhan terkait pekerjaan, volume maupun spesifikasi bangunan dapat diuji berdasarkan kondisi yang benar-benar ada.

Herman Hofi Soroti Mekanisme Swakelola

Herman Hofi juga menyoroti mekanisme pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang menurutnya dilaksanakan melalui swakelola oleh penerima hibah, bukan menggunakan skema Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah.

Atas dasar itu, ia berpendapat bahwa parameter dan prosedur PBJ Pemerintah tidak dapat diterapkan begitu saja tanpa melihat karakteristik serta mekanisme pelaksanaan hibah tersebut.

“Pembangunan Gedung SMA Mujahidin dilaksanakan dengan mekanisme swakelola oleh penerima hibah, bukan melalui skema Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tegasnya.

Menurut dia, dalam pengelolaan dana hibah melalui mekanisme swakelola, hal yang harus dilihat antara lain adalah realisasi kegiatan, keberadaan fisik bangunan, penggunaan bangunan serta manfaat yang dihasilkan, selain tentu harus dibuktikan ada atau tidaknya unsur pidana.

Herman Hofi menegaskan, persoalan administrasi atau penyesuaian teknis tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, harus dibuktikan pula unsur kesengajaan dan kerugian negara sesuai konstruksi hukum pidana yang didakwakan.

Gedung Empat Lantai Jadi Sorotan

Salah satu poin yang disoroti Herman Hofi adalah kondisi fisik Gedung SMA Mujahidin Pontianak yang disebutnya berdiri setinggi empat lantai dan masih digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar.

Ia menilai kondisi tersebut penting dalam menguji tuduhan yang berkaitan dengan pekerjaan fisik maupun dugaan pekerjaan fiktif.

“Fakta lapangan memperlihatkan Gedung SMA Mujahidin berdiri secara fisik setinggi empat lantai dan aktif digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar,” katanya.

Herman Hofi juga menyebut keberadaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan dalam melihat kelayakan teknis dan pemanfaatan gedung.

Namun demikian, status dan kekuatan pembuktian setiap dokumen maupun kondisi fisik tersebut tetap menjadi bagian yang dinilai Majelis Hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

Klaim Sejumlah Item Dakwaan Dibantah di Lapangan

Dalam Pemeriksaan Setempat, Herman Hofi menyebut terdapat sejumlah poin dalam dakwaan yang menurut pihaknya perlu dikoreksi setelah dibandingkan dengan kondisi fisik bangunan.

Ia mencontohkan tuduhan mengenai ketiadaan plafon atau dak serta spesifikasi pintu yang dianggap menyimpang.

Menurut Herman Hofi, elemen-elemen tersebut ditemukan terpasang dan berfungsi di lokasi.

“Poin-poin sangkaan JPU seperti tuduhan ketiadaan plafon/dak serta spesifikasi pintu yang dianggap menyimpang terbukti tidak benar di lapangan. Seluruh elemen fisik tersebut terpasang dan berfungsi,” ujarnya.

Ia menilai hasil pemeriksaan langsung tersebut penting karena penilaian terhadap volume dan spesifikasi pekerjaan semestinya mempertimbangkan kondisi riil objek yang diperiksa.

PS juga diarahkan untuk mencocokkan hasil analisis ahli teknis Penuntut Umum dengan kondisi faktual bangunan. Penandaan sejumlah titik pemeriksaan menjadi bagian dari proses verifikasi terhadap volume maupun spesifikasi pekerjaan.

Soroti Nilai Dugaan Penyimpangan

Herman Hofi selanjutnya mempertanyakan dasar tuduhan mengenai dugaan penyimpangan fisik senilai sekitar Rp2,4 miliar, biaya perencanaan sekitar Rp496 juta, serta item sekitar Rp156 juta.

Menurutnya, bukti fisik bangunan, dokumen pembayaran kepada penyedia atau vendor, insentif pekerja serta biaya perencanaan perlu dilihat secara menyeluruh dan dikaitkan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Ia berpendapat, hasil Pemeriksaan Setempat justru memperkuat argumentasi pihak terdakwa bahwa pekerjaan pembangunan benar-benar direalisasikan secara fisik.

“Temuan fisik di lapangan memperkuat bukti-bukti pembayaran kepada para penyedia/vendor, insentif pekerja, serta biaya perencanaan yang seluruhnya dieksekusi berdasarkan Rencana Anggaran Biaya,” kata Herman Hofi.

Bandingkan Harga Bangunan dengan HSBG

Herman Hofi juga menyoroti nilai pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang disebut mencapai kurang lebih Rp22 miliar.

Menurutnya, nilai tersebut perlu dibandingkan dengan volume fisik bangunan dan harga satuan pembangunan yang berlaku sebagai salah satu parameter untuk menilai kewajaran biaya.

Ia menyebut Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBG) Pemkot Pontianak berada pada kisaran Rp6,8 juta per meter persegi, sedangkan realisasi pembangunan Gedung SMA Mujahidin disebut sekitar Rp3,5 juta per meter persegi.

Atas perbandingan tersebut, Herman Hofi menilai biaya pembangunan justru menunjukkan adanya aspek efisiensi dalam pelaksanaan swakelola.

“Realisasi harga unit bangunan yang jauh di bawah plafon resmi HSBG membuktikan adanya asas efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan swakelola dana hibah,” tegasnya.

Ia menilai perbandingan tersebut perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam menguji tuduhan mengenai kemahalan harga atau penggelembungan anggaran.

Majelis Hakim Kini Memiliki Gambaran Faktual

Herman Hofi menegaskan, Pemeriksaan Setempat memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim untuk melihat langsung objek perkara, sehingga fakta fisik bangunan dapat ditempatkan dalam konteks pembuktian perkara secara utuh.

Menurutnya, apabila terdapat perbedaan antara uraian dalam dakwaan dengan kondisi nyata di lapangan, perbedaan tersebut harus diuji secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami melihat PS ini sangat penting karena Majelis Hakim dapat melihat langsung kondisi objek perkara. Fakta lapangan harus menjadi bagian penting dalam menilai konstruksi perkara,” ujarnya.

Herman Hofi berharap seluruh fakta yang ditemukan selama sidang lapangan dipertimbangkan secara objektif dalam proses persidangan. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed