KUBU RAYA, MEDIA KALBAR
Setelah ditemui SUWARTO, S.Pd belum lama ini Penjabat Desa Suka Lanting Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Menjelaskan terkait pemekaran Desa baru dari Desa Induk Desa Sungai Asam berdasarkan permendagri no no 1 tahun 2017 tentang penataan Desa.
“pemekaran ini berjalan sudah 3 tahun dari tahun 2018 tepat nya pada tanggal 22 Februari 2018 karena Desa ini, Desa persiapan maka banyak yang harus di siapkan,” Ungkap Suwarto Pj Desa Suka Lanting.
Dikatakan, untuk memenuhi semua syarat yang diajukan desa persiapan menjadi desa definitip kami sudah beberapa kali ke Jakarta dan Alhmdulillah tahap pertama usulannya itu diterima dengan baik.
“Kemudian menunggu sekitar selama setahun ,kami kesana lagi untuk mengadakan asistensi bersama mendagri pengajuan usulan ada 5 Desa, salah satu nya desa kami Suka Lanting ternyata hasilnya memuaskan.”tuturnya.
Dituturkan lebih lanjut, tinggal sedikit lagi, masih kekurangan, berupa batas, yaitu batas wilayah, batas itu harus menggunakan Geofasikal namanya, Geofasikal itu suatu alat untuk menentukan batas antara Desa lain.
ke Desa yang lain, selama ini masih menggunakan JPS jadi tidak diperkenankan lagi oleh mendagri, jadi itu saja yang kita tunggu. kita diberi waktu sekitar 6 bulan untuk menyelesaikan batas.
Batas itu sudah selesai namun cara mengukur nya itu harus menggunakan alat .geofasikal inilah alat yang akurat nanti untuk mengukur nya.
kalau kemaren kan begitu menggunakan alat yang lama itu begitu didekat kan pecah kalau geofasikal begitu dekat jelas.
pemdes bekerja sama dengan Bupati dan Gubernur jadi alat ini alat yang sangat mahal.
alat ini adanya di (LAPAN) lembaga antariksa Nasional, jadi tidak sembarangan alat ini harganya tidak kurang dari 300 juta.
Jadi kemampuan kita itu mungkin belum kesana tapi mungkin Insya Allah diusahakan bekerja sama dengan LAPAN atau pihak – pihak lain untuk menggunakan alat ini.
Sementara ini yang dimiliki oleh LAPAN masih sementara saya rasa saya tidak menebak-nebak saya rasa belum ada karna harganya cukup mahal.
pemekaran Desa Persiapan ada 3 Dusun RT nya 20 lebih kemudian RW nya ada 6, itu sudah kami siapkan untuk Desa Persiapan ini.
Kalau untuk Infastruktur itu. yang ngerjakan masih Desa induk jadi induk mempunyai wewenang untuk mengatur Infastruktur di Desa Persiapan karna sekarang semuanya masih termasuk menginduk kita jadi tanggung jawab desa induk.
seperti gaji stap termasuk tunjangan saya itu induk, jadi tunjangan saya itu sebesar Rp 500.000 perbulan itu dibayarkan 3 bulan sekali kalau stap itu lumayan stap sekarang sudah mapan.
Dana ADD untuk Desa Pemekaran itu sekitar 30% dari total anggaran itu nanti kita tanyakan ke Desa induk, karna ajuan kita ke induk jadi semua laporan masih ke induk kemudian bagian untuk Desa Persiapan ada semua catatan nya dikantor.
“jadi saya tidak ingat, itu sekitaran 30% bahkan 35%. Untuk pencairan Dana itu nanti rapat dulu Desa semuanya RT RW Dusun kemudian DPD itu dipanggil semua untuk rapat untuk memecahkan masalah keuangan yang ada di Desa induk. jadi kami tidak punya wewenang untuk keuangan tapi kami diberi wewenang mengelola itupun sekali, setahun sekali 35% sekali saja dari ADD nya kita dapat sekitar 30-35%.” jelasnya.
35% dipeegunakan untuk kebutuhan Desa untuk membeli ATK untuk membayar gaji dan untuk semuanya. Kalau Infastruktur itu kewewenang ada di Desa induk.
Kalau untuk kendala saya rasa keuangan nya saja kemarin ke Jakarta itu kami tidak punya uang minta sumbangan sana sini ternyata tidak memenuhi target akhirnya kami dengan biaya sendiri habis sekitar 10 jutaan.
karna kami minta sumbangan sama PT DRM ternyata masih dijanjikan minta sumbangan ke penyebrangan-penyebrangan pun masih di pending.
InsyaAllah nanti kalau 6 bulan ini selesai tidak sampai 6 bulan nanti kita konsultasi lagi ke Mendagri lagi apakah kita nanti bisa ikut Pilkades serentak atau tidak.
Nanti Pilkades serentak itu sekarang yang menentukan itu bukan dari Bupati bukan dari Pemdes bukan dari Gubernur tapi dari Pusat sekarang jadi bisa tidak nya itu dari Pusat., tegas dia. ( Mulyadi )
Comment