Landak, Media Kalbar
Mengedepankan serta menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah, terkait rasa ketidak nyamanan Sumanto penduduk Dusun Perompong, Desa Tebedak, Kec. Ngabang, Kab. Landak yang kini merasa tak didayagunakan lagi oleh Perusahaan Perkebunan Sawit PT GAM yang berlokasi di daerah tempat tinggalnya.
Hal tersebut, oleh Sumanto sangat merasa Kecewa berat terhadap PT GAM sepertinya tak memberikan lagi pekerjaan beberapa proyek seperti dulunya dipercayakan kepada Sumanto salah satu memiliki skil dan berkemampuan melaksanakan beberapa proyek yang pernah dipercayakan kepada Sumsnto, semua berhasil dikerjakannya dengan baik sesuai ketentuan.
Rasa kekecewaan Sumanto terhadap PT GAM yang begitu mendalam, sehingga Sumanto mencari jalan pintas, akan memagar kebunnya beserta milik keluarganya sekitar 14,5 Ha jika Pihak PT.GAM sudah tak memberinya beberapa proyek lagi.
Oleh Sumanto setelah melihat PT GAM sudah sepertinya mengatur jarak dengan Sumanto, akhirnya Sumanto meminta bantuan kepada Ibrahim Myh, NCW Investigator Wilayah Kalimantan asal Landak yang juga mantan Anggota DPRD Kab. Landak yang sudah tak asing lagi bagi Masyarakat Kab. Labndak.
Alhasil, Ibrahim Myh, NCW Incestigator Kalimantan yang didampingi Mitra Bhayangkara, Ose tokoh Masyarakat di Perompong dan Sumanto, menemui pihak PT GAM di Kantor Estate di Desa Tebedak, Kec. Ngabang pada tanggal 15 Januari 2026.
Pada pertemuan di Kantor Estate PT GAM, Menejer kebun PT GAM sedang tugas di lapangan, kami hanya bisa ketemu Luther Humas PT. GAM.
Pertemuan pertama tak mendapatkan hasil, hanya ada sedikit perang argumentasi antara Humas PT GAM dengan Sumanto terkait proyek yang diminta oleh Sumanto untuk mengerjakannya, namun Humas menjelaskan, penunjukan pengerjaan Proyek di PT. GAM tersebut adalah kewenangan dari Kantor Pusat, bukan kewenangan Kantor Estate PT GAM di Tebedak.
Alasan Humas PT GAM, tak memberikan kepercayaan kepada Sumanto untuk mengerjakan beberapa proyek, karena persyaratan perusahaan yang diajukan oleh Sumanto tak lengkap.
Oleh Aspandi Mitra Kalbar, menyarankan kepada PT GAM, sebaiknya kekurangan lengkapnya persyaratan perusahaan yang diajukan oleh Sumanto, pihak PT GAM hendaknya dapat memberikan petunjuk membantu Sumanto untuk melengkapi persyaratan perusahaan selaku kontraktor yang telah diajukan agar Sumanto bisa terbantu.
Akan tetapi pihak PT GAM tetap bersikeras sepertinya sudah mengatur jarak dengan Sumanto..???, walaupun Sumanto bagian dari kemitraan Perusahaan Perkebunan Sawit PT GAM yang secara nyata lahan sawit tersebut didapat dari Warga Masyarakat Setempat termasuklah Sumanto juga punya andil memberikan peluang bagi Perusahaan Sawit PT GAM yang selama ini telah dapat minikmati.
Pertemuan kedua kali, siangnya sekitar jam 15 Wiba di Kantor Estate PT GAM, Menejer juga tak dapat ditemui karena ada rapat di afdeling 3. Hanya Humas yang didampingi Mantan Menejer yang Lama, Sumanto tak dihadirkan.
Pada pertemuan yang kedua kali siangnya, Luther selaku Humas PT GAM menjelaskan, bahwa beberapa proyek yang ada, diserahkan ke perusahaan dari luar sesuai ketentuan dari Pimpinan perusahaan PT GAM di Jakarta dan Kantor Estate PT GAM di Landak tak ada kewenangan.
Setelah mendengar penjelasan Humas PT GAM, bahwa Sumanto disarankan ngesup ke perusahaan dari luar tersebut. namun Sumanto tetap tak mau dan berperinsip, dimana kemitraan antara PT GAM dengan dirinya selaku masyarakat pemilik lahan, telah dikesampingkan, Sumanto merasa kecewa berat.
Pada akhir pertemuan Use selaku pihak keluarga Sumanto menyarankan, agar Pihak PT GAM harus berpihak kepada Sumanto selaku pemilik Lahan tentu Sumato juga punya andil terhadap PT GAM perlu menjadi perhatian khusus.
Ibrahim Myh, NCW Investigator Wilayah Kalimantan, menghendaki agar Pihak PT GAM berilah beberapa proyek kepada Sumanto sebagaimana seperti tahun tahun berlalu biasa Sumanto yang mengerjakanya kok bisa bisa saja. “Kenapa tahun ini Sumanto sepertinya dikucilkan dengan dalih, proyek2 tersebut telah diatur dari kantor pusat..?!” Ujar Ibrahim Myh
Sempat disampaikan Ibrahim Myh kepada Humas PT GAM, bagaimana sikap pihak perusahaan terhadap kekecewaan Sumanto, dengan maksud memagar lahannya. Oleh Humas PT GAM berharap agar janganlah sampai terjadi pemagaran.
Perlu diketahui, pihak perusahaan PT GAM kini sedang membangun Kantor Estate PT GAM di Dusun Perompong, Desa Tebedak, Kec. Ngabang di dekat tempat tinggal Sumanto, bagaimanakah sikap dan perasaan Pihak PT GAM tentang Kemitraan dengan Masyarat yang telah dibangun selama ini..?! Semoga saja bisa dirajut kembali rasa kebersamaan dengan baik dan jangan ada terjadi diskriminsi yang tak diingini. (*/Amad)








Comment