Sambas, Media Kalbar – Pemerintah Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, mengalihkan kegiatan belajar mengajar menjadi Belajar dari Rumah (BDR) atau daring. Kebijakan ini diambil setelah kualitas udara di Sambas berada pada kategori tidak sehat akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sambas Nomor 400.3.1/26/DISDIKBUD Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran secara BDR/Daring. Surat tersebut ditandatangani Bupati Sambas, Satono, Rabu (26/8/2026).
Pembelajaran tatap muka pada jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI, serta SMP/MTs negeri dan swasta dialihkan menjadi BDR selama dua hari, yakni pada 27–28 Agustus 2026.
“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dialihkan menjadi Belajar dari Rumah (BDR)/daring terhitung mulai tanggal 27 sampai dengan 28 Agustus 2026,” demikian isi surat edaran tersebut.
Keputusan itu merujuk pada grafik Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kabupaten Sambas per 26 Agustus 2026 yang menunjukkan kualitas udara masuk kategori tidak sehat. BDR diterapkan sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
Selama pembelajaran daring berlangsung, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri tetap diwajibkan masuk kerja sesuai ketentuan jam kerja ASN. Mereka juga wajib mengenakan masker dan menerapkan protokol kesehatan.
Guru diminta menyiapkan pembelajaran jarak jauh melalui Zoom, grup WhatsApp, atau platform daring lainnya tanpa memberikan beban berlebihan kepada peserta didik.
Sementara itu, sekolah di wilayah yang tidak terdampak asap karhutla masih dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun, pihak sekolah harus mengajukan surat kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas dengan melampirkan foto serta data kualitas udara di wilayahnya.
Sekolah yang tetap menggelar pembelajaran tatap muka diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas di luar kelas, mengurangi waktu istirahat dan jam pelajaran, serta mewajibkan penggunaan masker.
Orang tua juga diminta membatasi aktivitas anak di luar rumah serta turut mengawasi dan mendampingi pelaksanaan pembelajaran daring.
Pemkab Sambas menyatakan kebijakan pembelajaran berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara dan hasil evaluasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas.(Rai)











Comment