by

Suryadi Minta Jangan Lukai Hati Rakyat Dan Segera Berhentikan Sementara Anggota DPRD Kabupaten Ketapang Yang Menjadi Terdakwa Kasus Korupsi

Ketapang, Media Kalbar

Ketua LSM Peduli Kayong, Suryadi meminta jangan lukai terus hati rakyat atau masyarakat Kabupaten Ketapang, untuk itu segera berhentikan sementara Anggota DPRD Kabupaten Ketapang yang menjadi terdakwa kasus korupsi.
“Oknum DPRD Ketapang Terdakwa Korupsi diminta diberhentikan sementara sambil menunggu putusan inkrah Pengadilan Tipikor Pontianak, sesuai Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab.Ketapang No. 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib.” Ungkap Suryadi kepada mediakalbarnews.com, Sabtu (10/7/21).

Menurut Suryadi Ketua Lsm Peduli Kayong kab.ketapang bahwa dalam Tatib DPRD dijelaskan Pasal 161 Bagian Ketiga Pasal 162 bahwa Anggota DPRD diberhentikan sementara apabila menjadi Terdakwa dalam Tindak Pidana Khusus. Kemudian dalam Pasal 163 ayat 1 s/d 6 jelas-jelas diatur mekanismenya yaitu Pemberhentian Sementara diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur melalui Bupati, dan apabila Pimpinan DPRD tidak mengusulkan maka Sekwan melaporkan Status Terdakwa Anggota DPRD kepada Bupati dan selanjutnya Bupati mengajukan usul pemberhentian sementara Anggota DPRD kepada Gubernur. “Jikalau Bupati tidak juga mengusulkan maka Gubernur memberhentikan sementara Anggota DPRD berdasarkan “Register Perkara Pengadilan Negeri” ( No.Perkara : 31/Pid.Sus – TPK/2021/PN Ptk 3 Mei 2021).” jelasnya.

Disampaikan Suryadi lebih lanjut bahwa ada kejanggalan sudah berbulan-bulan terkait kasus ini Peraturan Tata Tertib DPRD Kab.Ketapang tidak dilaksanakan, “saya heran seorang Anggota DPRD “Status Terdakwa” masih digaji rakyat, uang hasil bayar pajak dari rakyat, apa masuk akal?” Ucap Suryadi dengan nada kesal.

Selain itu Lsm Peduli Kayong juga meminta kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Ketapang untuk melihat secara jernih Peraturan DPRD Kab.Ketapang No : 2 Tahun 2019 Tentang “KODE ETIK ” sesuai Bab III Pasal 3 ayat 3.
Sebagai masyarakat dan Social Control Lsm Peduli Kayong meminta kepada Unsur Pimpinan DPRD menjaga “Marwah” Institusi atau Lembaga yang terhormat ini. Apakah kita mau dipertontonkan seperti ini? Biarkan proses hukum berjalan semua harus melaui mekanisme, termasuk penerapan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Ketapang. (amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed