Pontianak, Media Kalbar – Instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal menuai sorotan.
Mantan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menilai pencabutan Perda tersebut tidak serta-merta menyelesaikan persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurut Sutarmidji, Perda yang mengatur pembukaan lahan dengan cara membakar bukanlah aturan yang menjadi sumber diperbolehkannya pembakaran lahan. Ia menegaskan, ketentuan mengenai pembakaran terbatas untuk masyarakat peladang harus dilihat dalam kerangka Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Perda itu mengatur tentang tata cara membakar yang dua hektare. Yang boleh bakar dua hektare itu Undang-Undang Lingkungan Hidup,” kata Sutarmidji, Minggu (23/8/2026).
Sutarmidji merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurutnya, apabila pemerintah ingin menghapus ketentuan mengenai pembakaran lahan untuk kepentingan tertentu, maka persoalan utamanya bukan hanya mencabut Perda di tingkat provinsi.
“Kalau mau lihat manfaatnya, cabut undang-undangnya, ganti itu yang dua hektare. Baru bisa itu manfaatnya,” ujarnya.
Ia juga menilai Perda justru berfungsi mengatur agar praktik pembukaan lahan oleh peladang dilakukan secara terbatas dan terkendali. Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 antara lain mengatur pembakaran lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk tanaman varietas lokal serta penerapan sekat bakar guna mencegah api menjalar.
Jangan Hanya Salahkan Perda
Sutarmidji meminta pemerintah tidak menjadikan Perda sebagai satu-satunya titik persoalan dalam penanganan karhutla di Kalimantan Barat.
Menurut dia, pengendalian karhutla juga harus diarahkan pada pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan, termasuk perusahaan yang berada di kawasan konsesi.
Ia menyinggung pengalaman penanganan karhutla saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Kalbar pada 2018-2023. Saat itu, pemerintah daerah melakukan pemantauan titik panas dan memberikan peringatan kepada sejumlah perusahaan yang arealnya terindikasi mengalami kebakaran.
Sutarmidji menyebut pada 2019 terdapat ratusan perusahaan perkebunan yang mendapatkan sanksi atau peringatan terkait persoalan karhutla. Sejumlah kasus kemudian berlanjut ke proses hukum.
“Jangan salahkan Perda. Perda hubungannya dengan lain-lain. Perda itu justru mengatur bakar lahan dua hektare yang diizinkan undang-undang,” tegasnya.(rai)







Comment