Pontianak, Media Kalbar – Setelah dinyatakan bebas menjalankan masa tahanan di Lapas kelas IIA Pontianak, seorang narapidana Warga Negara Asing (WNA) asal
Pontianak, Media Kalbar – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak kembali melaksanakan deportasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Republik Rakyat Tiongkok
Patroli yang menemukan empat WNA patut diapresiasi. Namun, IPNU menilai pengawasan masih terlambat karena pelanggaran terungkap setelah kegiatan berlangsung di tengah masyarakat.
Tiga warga Taiwan dan seorang warga Malaysia menjalankan pengajaran agama, kelas bahasa Mandarin, pengobatan tradisional, serta pembagian sembako. Imigrasi menegaskan kegiatan gratis
Pontianak, Media Kalbar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak melaksanakan proses pemulangan seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Taiwan melalui Bandara Internasional
Pontianak, Media Kalbar Komitmen menjaga ketertiban dan kedaulatan negara kembali ditegaskan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak. Seorang Warga Negara Asing (WNA)
Pontianak, Media Kalbar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan tindakan pengamanan terhadap dua orang Warga
KETAPANG, Media Kalbar Sembilan dari 16 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dilakukan tindakan administratif keimigrasian, berupa pendeportasian dan penangkalan karena
Pontianak, Media Kalbar Rumah Detensi Imigrasi Pontianak kembali melaksanakan pendeportasian terhadap 2 Deteni Warga Negara Nigeria pada Sabtu (22/07/2023) melalui Bandara Soekarno-Hatta,