Pontianak, Media Kalbar Dari sidang lanjutan kasus Dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015 dengan terdakwa PAM, terungkap fakta bahwa dana
Pontianak, Media Kalbar Bahwa dalil Pemohon Kasasi yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara akibat perbuatan Direksi PT Bank Kalbar bersama pihak ketiga
Pontianak, Media Kalbar Publik di Kalbar akhir-akhir ini dihebohkan dengan bebasnya Paulus Andy Mursalim (PAM) dari perkara kasus pengadaan tanah Bank Kalbar
Pontianak, Media Kalbar Terkait Putusan Bebas Murni Paulus Andy Mursalim (PAM) oleh Pengadilan Tinggi Pontianak, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menyampaikan bahwa
Pontianak, Media Kalbar Putusan bebas murni terhadap Paulus Andy Mursalim (PAM) oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak merupakan fakta hukum bahwa pengadaan tanah
Pontianak, Media Kalbar Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak memutuskan membebaskan Paulus Andy Mursalim dari seluruh dakwaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar
Pontianak, Media Kalbar Penasehat Hukum (PH) Paulus Andy Mursalim mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat yang berhasil menangkap dan mengamankan Ricky
Pontianak, Media Kalbar Sebagai ulasan dari beberapa fakta Sidang di persidangan kasus korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar 2015, terungkap fakta bahwa salah
Pontianak, Media Kalbar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Paulus Andi Mursalim dalam perkara tindak
Pontianak, Media Kalbar Terdakwa PAM (Paulus Andi Mursalim) divonis terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun. Putusan majelis hakim tersebut
Pontianak, Media Kalbar Sidang Lanjutan Tipikor Pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015 dengan terdakwa PAM terus berlangsung dengan agenda pembuktian dari Jaksa