Pontianak, Media Kalbar
Sidang lanjutan perkara Tipikor pengadaan tanah Bank Kalbar dengan agenda pembuktian, pihak JPU menghadirkan saksi dari Panitia Pengadaan Tanah Bank Kalbar, sejauh ini menguntungkan terdakwa Paulus Andy Mursalim (PAM).
Dalam kesaksian yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pontianak kemarin Hari Rabu (7/5), terungkap fakta bahwa pihak Bank Kalbar sebelum melakukan pembayaran sudah minta LO dari Kejaksaan yang menyatakan itu tidak masalah dan dibolehkan, sehingga pihak Bank Kalbar melalukan pembayaran.
Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa PAM menyampaikan bahwa dalam kasus Tipikor ini untuk mengungkapkan kebenaran materiil. “Dan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum hari ini untuk mengungkap peristiwa-peristiwa sebelumnya yang berhubungan dengan kebenaran-kebenaran materiil yang selama ini memang kita cari untuk ditemukan. Jadi hari ini saksi yang diajukan JPU menguntungkan kami.” Kata Lipi, SH ketika diwawancarai Media Kalbar/ mediakalbarnews.com usai sidang Rabu (7/5).
Dijelaskan nanti setiap saksi yang dihadirkan akan membuka peristiwa-peristiwa sebelumnya dan kebenaran akan dilihat nanti, termasuk adanya Pendampingan LO dari Kejaksaan yang diungkapkan saksi sebelum transaksi pembayaran.
Diharapkan para saksi jaga independensi nya, objektif sehingga menunjukkan kebenaran peristiwa-peristiwa sebenarnya.
“Pendampingan LO dari Kejaksaan nanti kita dalami, LO Kejaksaan sesuai kesaksian tadi kan tidak masalah, sudah benar dan memang Bank Kalbar tidak mengalami kerugian. Bank Kalbar tidak merasa dirugikan.” Ujarnya.
Sidang lanjutan akan berlangsung pada Jumat (9/5), dengan agenda yang sama. (Amad)
Comment