Pontianak, Media Kalbar
Dari sidang lanjutan kasus Dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015 dengan terdakwa PAM, terungkap fakta bahwa dana banyak mengalir ke Riki Sandi.
Dari sidang yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Pontianak pada Rabu (11/6) dengan dipimpin oleh Majelis hakim Ketua I. Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH, MH., Hakim anggota Wahyu Kusumaningrum, SH, M. Hum., dan Arif Hendriana, SH, MH., Agenda Pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak JPU menghadirkan saksi dari Pemilik Tanah SHM yaitu Burhan yang diwakili anaknya Teri Burhan, dimana saksi menyebutkan bahwa pihaknya menerima dana Rp 52.108.000.000,- (lima puluh dua miliar seratus delapan juta Rupiah) untuk 11 bidang SHM, dana itu dibayar dengan 2 tahap pada bulan Oktober dan November 2015.
Saksi juga menyebut bahwa penetapan harga Rp5 juta/M2 merupakan harga yang sudah ditetapkan pihaknya yang disampaikan kepada Riki Sandi, maka dibuatlah kuasa bawah tangan dan bulan oktober 2015 dibuat kuasa resmi notaris dengan tanggal mundur yaitu 20 April 2015.
Setelah pembayaran tahap ke-2, satu bulan kemudian dikembalikan lagi sebesar Rp 24.654.382.520 dari Rp 52 miliar lebih yang diterimanya kepada PAM sebagai kuasa pemilik tanah, saksi menyebutkan bahwa itu merupakan kelebihan dari harga Rp5 juta/M2. Pengembalian tersebut dilakukan 9 kali dengan bukti pengambilan dari rekening, tanpa bukti lainnya baik kwitansi atau transfer.
Menurut Saksi bahwa dana tersebut untuk subsidi pembelian tanah didepan, untuk pajak, administrasi penurunan hak, dan lainnya. Pihaknya tidak keberatan karena memang Haknya sudah diterima yaitu Rp5 juta/M2.
Hal ini mendapat tanggapan dari Terdakwa PAM, bahwa pengembalian dana tersebut sesuai kesepakatan Kuasa sebelumnya Riki Sandi, dimana sebelumnya tidak tau kesepakatan antara Riki Sandi dengan pemilik tanah, sedangkan dirinya hanya meneruskan. “Dana itu saya serahkan ke Riki Sandi, buktinya ada.” Kata PAM.
Sementara pada sidang pembacaan dakwaan kepada 3 tersangka, pihak Jaksa menyampaikan dalam dakwaanya bahwa Riki Sandi sampai saat ini DPO dan masih dicari.
Sidang lanjutan berikutnya dijadwalkan kembali Rabu 18 Juni 2025 dengan agenda Pembuktian yang masih menghadirkan saksi-saksi. (Amad)
Comment