PONTIANAK, MEDIA KALBAR – Polda Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 3,3 Kilogram dan mengamankan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak
Pontianak, Media Kalbar Barang bukti narkoba 1.098,06 gram Shabu dan 2.912 butir ekstasi dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar, Selasa (30/5). BB tersebut
Sintang, Media Kalbar Polres Sintang menggelar press release kasus tindak pidana narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti pagi hari ini, Jumat (26/5). Kasus
PONTIANAK, Media Kalbar Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang haram Narkotika jenis Ganja sebanyak 9,152 Kilogram, pada
Pontianak, Media Kalbar Satresnarkoba Polresta Pontianak musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan diwilayah kota pontianak , digedung Satres Narkoba Polresta
PONTIANAK, MEDIA KALBAR Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar
SANGGAU, Media kalbar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Th Djaman Sanggau melakukan rangkaian proses pemusnahan perbekalan farmasi yang rusak maupun kadaluarsa
Pontianak, Media Kalbar Kanwil Kemenkumhan Kalbar berkomitmen penuh dalam membantu pemberantasan peredaran gelap Narkotika di Kalimantan Barat, Hal ini diungkapkan Kepala Divisi
Bengkayang, Media Kalbar – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang Polda Kalbar melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil pengungkapan kasus Narkoba di Desa
Sintang, Media Kalbar Polres Sintang menggelar press release serta pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian, S.I.K.,