by

Barang Bukti 6.266 Telur Penyu Dimusnahkan

Pontianak, Media Kalbar

Sebanyak 6.266 butir telur penyu dimusnahkan oleh Ditpolairud Polda Kalbar bersama dengan BKSDA, Kepala PSDKP Pontianak dan Kejati Kalbar.

Telur penyu tersebut merupakan Barang bukti Tindak Pidana Konservasi Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan LP, Lep/A/31/VII/2023/SPKT Ditpolairud Polda Kalbar 26 Juli 2023.

Diterangkan kronologis nya TKP di penyeberangan dermaga Sintete Desa Semparuk Kabupaten Sambas pada selasa 25 Juli 2023 sekira pukul 10.00 Wib. “Diman anggota Polairud Polda Kalbar memeriksa mobil Crv, terdapat 8 kotak kardus berisi telur penyu yang dibawa oleh saudara E dari Tambelan Provinsi Kepulauan Riau dengan menggunakan kapal Bahtera Nusantara 03, dijemput Saudara M dan Saudara B tanpa dokumen.” Ungkap Dirpolairud Polda Kalbar Kombes Pol Raspani saat gelar konferensi pers Pemusnahan BB Telur Penyu di Polairud Polda Kalbar, Jumat (8/9)

Diterangkannya, Adapun tersangka adalah E (57 tahun) alamat Desa Sedadu Kec. Semparuk, M (42 tahun) alamat Jl. Nelayan Desa Penjajab Kec. Pemangkat.

Barang bukti, 1 Unit Mobil, 1 Buku BPKB, 8 kardus berisikan 6.266 telur penyu hijau, dimana 6.256 dimusnahkan dan 10 butir untuk barang bukti di pengadilan.

“Pasal yang disangkakan pasal 40 ayat 2 Jo.to pasa 21 ayat 2 hurup b Uu nomer 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, jo to pasal 55 ayat 121 KUHP pidana, ancaman hukuman pidan penjara paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak 100 juta rupiah.” Jelas Dirpolairud Polda Kalbar

Konferensi pers tersebut di hadiri dipimpin oleh Dirpolairud Polda Kalbar, Kepala PSDKP Pontianak, Perwakilan  BKSDA, Kejati Kalbar dan dihadirkan juga 2 orang tersangka. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed