Pontianak, Media Kalbar Dari sidang lanjutan kasus Dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015 dengan terdakwa PAM, terungkap fakta bahwa dana
Pontianak, Media Kalbar – Putusan praperadilan yang membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan kembali menetapkan Muda Mahendrawan serta Uray Wisata sebagai
Pontianak, Media Kalbar Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan bebas murni Paulus Andy
Pontianak, Media Kalbar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak memutuskan bahwa 3 terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar
Pontianak, Media Kalbar Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak memutuskan membebaskan Paulus Andy Mursalim dari seluruh dakwaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar
PONTIANAK, Media Kalbar Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Syf.Nuraini, istri dari tersangka AG, terkait kasus Asusila terhadap anak di bawah umur, yang
Pontianak, Media Kalbar Pengadilan Negeri Pontianak pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 pukul.11.00 wib, menggelar sidang perkara tindak pidana perikanan atas
Pontianak, Media Kalbar Sidang lanjutan perkara Tipikor pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015 dengan terdakwa PAM pada hari Jumat (8/8/2025) berlangsung di
Pontianak, Media Kalbar Bayu Hermawan., S.H., CPM.: Saksi-Saksi ternyata tidak mengenal dan mengetahui secara langsung siapa Karim Ongko Widjaya. Hal tersebut bertentangan
Pontianak Media Kalbar Sidang Lapangan yang digelar Pengadilan Negeri Pontianak terkait Perkara gugatan perdata nomor 332/PDT.G/2024/PN.PTK antara Karim Ongko Widjaya (penggugat) melawan