Pontianak, Media Kalbar
Sidang lanjutan perkara Tipikor pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015 dengan terdakwa PAM terus bergulir, setidaknya sudah 15 saksi dihadiri untuk pembuktian, salah satunya Sidang pada hari Rabu, tanggal 18 dan Jumat, 20 Juni 2025. Namun belum mengarah ke tindak pidana yang dilakukan terdakwa Paulus Andy Mursalim.
Hampir semua saksi yang dihadirkan JPU menyampaikan bahwa tidak ada masalah dengan tanah yang dibeli oleh Bank Kalbar, para pemilik tidak ada yang melapor atau mengeluhkan rugi atau merasa ditipu terhadap jual beli tersebut. Bahkan yang dihadirkan saksi JPU tanggal 18 Juni 2025, saksi tidak mengenal terdakwa, para saksi yang merupakan mantan komisaris Bank Kalbar tersebut justru tidak mengetahui adanya pembelian tanah yang mencapai Rp90 miliar lebih, karena pihak direksi tidak melaporkan saat RUPS, hanya mengetahui adanya Rp35 miliar untuk pengadaan tanah Bank Kalbar yang direncanakan untuk Kantor Pusat.
Salah satu saksi mantan Kepala Divisi Umum Bank Kalbar yang dihadirkan pada hari Jumat (20/6), hanya tau yang melakukan penawaran adalah Riki Sandi dengan harga Rp17 juta/M2, dan dia menyarankan kepada Direktur Umum saat itu SI untuk dilengkapi hal-hal yang kurang, salah satunya adalah surat kuasa dari Pemilik Tanah. Saksi juga tidak tahu transaksi selanjutnya terkait pengadaan tanah untuk kantor pusat Bank Kalbar karena Bulan Maret 2015 dipindahkan ke bidang lainnya di Bank Kalbar.
Ketika ditanya oleh PH PAM apakah Bank Kalbar Rugi membeli tanah tersebut, saksi menjawab tidak, kemudian apakah ada para pemilik tanah yang melaporkan atau mengadu ke Bank Kalbar, saksi juga menjawab tidak ada.
Sementara pada hari yang sama Jumat (20/6) di Pengadilan Negeri Pontianak, sidang dengan tiga terdakwa SI, S dan MF yang agendanya pembacaan eksepsi dari PH terdakwa atas dakwaan JPU. PH terdakwa, Herawan Utoro Dkk meminta majelis hakim untuk bisa mempertimbangkan terkait dakwaan yang dituduhkan batal demi hukum.
Dalam eksepsi yang dibacakan, beberapa poin penting diungkap bahwa pihak Jaksa tidak bisa menjelaskan adanya persengkokolan yang dilakukan oleh Terdakwa SI, S, MF dan PAM serta Riki Sandi.
Disampaikan juga bahwa berkenaan dengan pengadaan tanah untuk kantor pusat Bank Kalbar sudah sesuai aturan dan SOP, sudah melalui KJPP, Tim Appraisal, Pendampingan dari Kejati Kalbar dan LO dari Kejaksaan.
Selain itu pembayaran dilakukan sudah sesuai kepada Kuasa pemilik tanah PAM melalui rekening dan juga sudah disampaikan ke pemilik tanah melalui rekening masing-masing.
Untuk hal tersebut tidak ada yang dirugikan bahkan harga tanah di lokasi tersebut dan sekitarnya saat ini sudah mencapai Rp20 juta/ M2. Bank Kalbar membeli tanah tersebut untung, tidak rugi.
PH 3 terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan dakwaan demi hukum.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada 9 Juli 2025.
Perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar diketahui sebelumnya sudah dinyatakan tidak ada pidana oleh Kejari Pontianak.
Namun kemudian perkara ini sempat dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan menjadi atensi Kejati Kalbar, pada tahun 2024 status nya naik ke Penyidikan kemudian menetapkan 4 tersangka dengan ditemukan Indikasi kerugian negara Berdasarkan Hasil Penghitungan Oleh BPKP RP. 39.866.378.750 (Tiga Puluh Sembilan Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah). (Amad)
Comment