Pontianak, Media Kalbar Sesjampidum atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, menghentikan dua perkara dugaan tindak pidana umum
Pontianak, Media Kalbar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menyetujui dua permohonan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pada
Pengadilan Menegaskan Perkara Tetap Berjalan Menuju Tuntutan Pidana. Tuduhan Hakim Menerima Suap Miliaran Rupiah Diminta Dilaporkan melalui Jalur Resmi PONTIANAK, Media Kalbar
Pontianak, Media Kalbar – Terkait perkara tindak pidana yang melibatkan terdakwa berinisial RB dan korban berinisial AS atas dugaan tindak pidana penganiayaan
PONTIANAK, Media Kalbar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kajati Kalbar) Dr. Emilwan Ridwan menyetujui empat permohonan penghentian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif
Pontianak, Media Kalbar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Laksmi Indriyah, S.H., M.H., memimpin ekspose mandiri Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang diajukan
Pontianak, Media Kalbar Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan penegakan hukum yang mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi
Jakarta, Media Kalbar Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memperkuat implementasi keadilan restoratif (restorative justice) sebagai bagian dari transformasi penegakan hukum yang lebih
Lampung Selatan, Media Kalbar Perkembangan permasalahan hukum dugaan tindak pidana menjerat Kakek Mujiran (72), menemui titik temu penyelesaian. Pihak PTPN I (Persero)
Pontianak, Media Kalbar Ketika luka duka menyelimuti dua keluarga yang sebenarnya berasal dari akar yang sama, hukum tidak selalu harus berbicara dengan
Pontianak, Media Kalbar Komitmen Kejaksaan Republik Indonesia menghadirkan keadilan yang humanis kembali diwujudkan oleh Kejari Singkawang, Kejari Pontianak, dan Kejari Ketapang melalui