Sekadau, Media Kalbar
Maraknya aktivitas tambang galian C tanpa izin di Kabupaten Sekadau kembali menjadi sorotan tajam publik.
Salah satunya, kegiatan yang dilakukan oleh CV. Jaya Rizky di kawasan Jalan Kayu Lapis dan Dusun Segori, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, yang diduga kuat beroperasi namun belum mengantongi beberapa syarat izin resmi dari pemerintah.
Siapa yang berada di balik keberanian para pelaku usaha ini masih menjadi teka-teki.
Meski jelas-jelas menyalahi aturan, aktivitas tambang tersebut tetap berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Bahkan, beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sekadau disebut-sebut ikut membeli batu hasil galian ilegal tersebut, padahal tindakan itu bisa dikategorikan sebagai penadah barang hasil kejahatan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apa yang dilakukan CV. Jaya Rizky bukan kasus tunggal. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa CV. Jaya Rizky juga beroperasi tanpa membayar pajak Negara dan belum melengkapi seluruh persyaratan perizinan sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan.
Ironisnya, perusahaan ini diduga bebas beroperasi tanpa rasa takut akan penegakan hukum.
Kapan kegiatan ini mulai marak tidak diketahui secara pasti, namun warga sekitar mengaku aktivitas penambangan sudah berlangsung cukup lama.
“Setiap hari truk keluar masuk bawa batu dari lokasi itu. Tidak pernah ada tindakan,” ujar salah satu warga Sekadau inisial DD yang enggan disebut namanya.
Mengapa aparat penegak hukum seolah menutup mata? Publik menduga ada pembiaran atau bahkan dugaan kongkalikong antara pelaku usaha dan oknum tertentu, sehingga tambang ilegal tetap beroperasi leluasa.
Bagaimana nasib lingkungan dan pendapatan daerah jika praktik ini terus dibiarkan? Selain merusak alam, tambang tanpa izin juga merugikan keuangan negara akibat hilangnya potensi pajak dan retribusi resmi.
Ketiadaan tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum menimbulkan kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Publik kini menunggu, apakah aparat berani menindak atau justru terus membiarkan praktik tambang ilegal ini merajalela di Sekadau.
Dari data yang disampaikan ke Redaksi Media Kalbar, Minggu (16/11), bahwa CV. Jaya Rizky sudah mempunyai Ijin Usaha per 5 Maret 2025.(*/MK)








Comment