by

Tanah Husni yang Dikuasai Selama 34 Tahun Dijual oleh Mantan Kepala Desa di Kubu Raya

Kubu Raya, Media Kalbar

Wacana pemerintah untuk memberantas Mafia Tanah masih sangat diharapkan oleh masyarakat. Kejahatan ini sangat merugikan rakyat kecil yang lemah dan sering kali dilakukan secara terstruktur atau terorganisir.

Dalam hasil investigasi oleh awak media, narasumber bernama Husni alias Wak Seni menjelaskan bahwa sekitar tahun 1989/1990, dia membeli sebidang tanah yang masih berupa hutan belantara dari mantan Kepala Desa dengan inisial SHR. Tanah tersebut memiliki lebar 25 meter dan panjang 400 meter. Tanah tersebut dalam perawatan dan pernah ditanami kelapa sawit, namun saat musim kemarau, tanaman tersebut habis dilalap api.

Husni menjelaskan bahwa selama ini dia tidak pernah terlibat sengketa dengan siapa pun karena dia memiliki dokumen hak kepemilikan tanah yang lengkap. Dia juga tidak pernah menjual tanah miliknya kepada siapa pun. Namun, beberapa bulan yang lalu, Husni melihat adanya aktivitas penggalian parit baru dan penanaman kelapa sawit di lokasi tanah miliknya. Hal ini membuatnya terkejut dan sangat terpukul, karena tanah yang dirawatnya selama 34 tahun akan diambil alih seolah-olah merampas aset miliknya.

Husni mendatangi Kantor Kepala Desa Rasau Jaya dengan didampingi oleh keluarga, teman, dan pengacara untuk mencari informasi tentang siapa yang menjual tanah miliknya. Kepala Desa menjelaskan bahwa beberapa bulan yang lalu ada warga yang melakukan transaksi jual beli tanah, namun tidak diketahui secara pasti lokasi tanah yang diperjualbelikan tersebut merupakan milik Husni alias Wak Seni. Mereka hanya menunjukkan surat-surat, namun tidak ada informasi mengenai lokasi tanah tersebut.

Dalam wawancara terpisah pada Senin (3/7), Rudi Halik sebagai pendamping hukum yang menerima kuasa penuh dari Husni alias Wak Seni, melihat adanya indikasi perampasan aset tanah milik kliennya. Semua dokumen yang dimiliki telah dilegalisir, mulai dari Surat Pernyataan Tanah (SPT) hingga Surat Keterangan Tanah (SKT), oleh Kepala Desa Lama Rasau Jaya, SHR, dan surat-surat tersebut diketahui oleh Camat Suhardi Sakim B.A.

Rudi Halik, yang biasa dipanggil Bg Dewa, berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab melalui musyawarah secara persuasif. Jika musyawarah tidak mencapai jalan damai, Rudi Halik akan terus mengawal kasus ini ke jalur hukum (pengadilan), karena ini merupakan perampasan tanah,”Pungkasnya.(MK/Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed