Pontianak, Media Kalbar
Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dini Nursilawati bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Kayong Utara menerima kunjungan kerja Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kayong Utara (KKU), Sukardi dalam rangka Mediasi dan Konsultasi Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kayong Utara, Kamis (16/09) di ruang rapat I Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Kunjungan Kerja dilaksanakan dalam rangka mendapatkan menindaklanjuti Kerja Sama DPRD Kabupaten Kayong Utara dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dalam Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kayong Utara Tahun 2021, yaitu:
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara tentang Hari Jadi Kabupaten Kayong Utara, Tim Kanwil belum mendapat data yang konkrit tentang sejarah kenapa tanggal 26 Juni selama ini dirayakan sebagai hari jadi Kabupaten Kayong Utara, sedangkan Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Kayong Utara ditetapkan pada tanggal 2 Januari 2007. Tim menyarankan untuk mengadakan FGD terlebih dahulu untuk membuat kesepakatan antara pihak yang terkait, tentang tanggal yang akan dijadikan hari jadi Kabupaten Utara, yang kemudian dituangkan dalam berita acara.
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Data dan bahan telah terpenuhi
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidayaan Ikan, Data dan bahan telah terpenuhi.
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Harus menunggu dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara tentang Perlindungan Terhadap Konsumen, Tidak dapat diteruskan, karena bukan kewenangan Kabupaten.
Terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Kayong Utara tersebut diharapkan dapat segera dilaksanakan Public Hearing pada awal bulan Oktober. (*/amad)
Comment