by

Terkait Dana Hibah Ke Gereja GKI Petra Sintang, Sekda Dan 2 Pejabat Dipanggil Kejati Kalbar

Pontianak, Media Kalbar

Tiga pejabat Kabupaten Sintang di panggil ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar untuk dimintai keterangan terkait dana Hibah ke Gereja GKI Petra Sintang.

Hal tersebut berdasarkan surat permintaan keterangan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tanggal 4 Januari 2022, dimana diminta ke tiga orang pejabat Kabupaten Sintang untuk datang ke Kejati Kalbar tanggal 11 Januari 2022.

Dalam surat Kejati Kalbar tersebut bahwa Penyelidikan Dana Hibah Pemda Kabupaten Sintang ke Gereja GKI Petra Sintang tahun 2017 senilai Rp. 5.000.000.000 (5 miliar rupiah) dan tahun 2019 Rp. 3.000.000.000 (3 miliar rupiah). bahwa berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat nomer Print.04/01/Fd.1/01/2022 tanggal 3 Januari 2022.

Pemanggilan tiga pejabat Kabupaten Sintang tersebut adalah Sekda Sintang Dra. Yosepha Hasnah, Msi, Kepala Bappeda Kabupaten Sintang Kartiyus, SH, MSi dan Sekretaris Bappeda Kabupaten Sintang, Selimin, SE, M.Si. (amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed